UU Reforma Agraria Disahkan, Apa Dampaknya bagi Pemilik Tanah dan Aset Nganggur?

Ketahui dampak UU Reforma Agraria bagi aset tanah Anda dan peluang untuk mengembangkannya.
Memiliki tanah kosong mungkin selama ini terasa seperti menyimpan aset untuk jangka panjang. Namun, setelah RUU Pengaturan Reforma Agraria resmi disahkan menjadi undang-undang pada 22 September 2026, pemilik tanah punya alasan baru untuk kembali mengevaluasi bagaimana aset tersebut digunakan dan dikembangkan.
Pengesahan ini menjadi langkah penting dalam penataan penguasaan dan pemilikan tanah di Indonesia. Bagi pemilik properti, isu reforma agraria bukan hanya soal kepemilikan lahan, tetapi juga berkaitan dengan bagaimana tanah dikuasai, digunakan, dan dimanfaatkan, termasuk penanganan tanah yang masuk dalam kategori tertentu.
Lantas, apa sebenarnya isi UU Reforma Agraria yang baru disahkan? Apakah benar tanah yang dibiarkan kosong bisa diambil negara, dan apa yang perlu diperhatikan pemilik tanah agar asetnya tetap memiliki rencana pemanfaatan yang jelas?
Baca Juga: Dampak Suku Bunga Naik terhadap Bisnis Sewa Properti dan Cara Menyiasatinya
Memahami Isi UU Reforma Agraria yang Baru Disahkan

Pada 22 September 2026, DPR RI resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang dalam rapat paripurna. Sebelumnya, pembahasan RUU ini telah melalui proses di Badan Legislasi bersama pemerintah dan mencakup sejumlah materi terkait penataan penguasaan serta pemilikan tanah.
Secara umum, pengaturan reforma agraria diarahkan untuk memperkuat penataan penguasaan dan pemilikan tanah, menyelesaikan konflik agraria, serta mengurangi ketimpangan dalam penguasaan tanah. Dalam pembahasan menjelang pengesahan, DPR juga menyoroti pembentukan lembaga penyelenggara reforma agraria yang memiliki fungsi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan penyelesaian konflik agraria.
Salah satu hal yang relevan bagi pemilik aset adalah pengaturan mengenai lokasi prioritas reforma agraria (LPRA). Dalam pembahasan RUU, tanah terlantar termasuk salah satu kondisi yang berkaitan dengan penetapan lokasi prioritas reforma agraria.
Namun, adanya pengaturan tersebut tidak berarti setiap tanah kosong otomatis menjadi objek pengambilalihan negara. Untuk memahami dampaknya bagi pemilik tanah, penting membedakan antara lahan yang sedang tidak digunakan dengan tanah yang secara hukum masuk dalam kategori tanah telantar.
Apakah Tanah Kosong Bisa Diambil Negara?

Pertanyaan ini kemungkinan menjadi hal pertama yang muncul setelah UU Reforma Agraria disahkan. Jawabannya tidak sesederhana “tanah kosong akan langsung diambil negara”, karena status tanah telantar memiliki ketentuan dan mekanisme penertiban tersendiri.
Pemerintah sebelumnya sudah memiliki PP Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar. Peraturan yang ditetapkan pada 11 Juni 2025 tersebut mengatur penertiban kawasan dan tanah telantar dan saat ini berstatus berlaku.
Oleh karena itu, pemilik tanah perlu membedakan antara tanah yang sedang kosong dengan tanah yang secara hukum telah ditetapkan atau diproses sebagai tanah telantar. Lahan yang belum dibangun tidak serta-merta berarti status hukumnya menjadi tanah telantar hanya karena tidak ada bangunan di atasnya.
Meski demikian, kondisi ini tetap menjadi alasan bagi pemilik untuk kembali mengevaluasi aset yang sudah lama tidak dimanfaatkan. Selain memastikan status hak dan peruntukannya, pemilik dapat mulai melihat apakah lahan tersebut memiliki potensi untuk dikembangkan menjadi aset yang lebih produktif.
Dampak UU Reforma Agraria bagi Pemilik Tanah

Dampak UU Reforma Agraria terhadap setiap pemilik tanah tentu dapat berbeda. Kondisinya bergantung pada status hak atas tanah, lokasi dan luas lahan, penggunaan tanah, peruntukan ruang, serta apakah tanah tersebut masuk dalam kategori yang menjadi objek penataan atau penertiban.
Bagi pemilik tanah atau bangunan yang sudah lama tidak digunakan, pengesahan UU ini dapat menjadi momentum untuk kembali mengevaluasi kondisi aset. Selain memastikan status hak dan peruntukannya, pemilik dapat mulai menghitung apakah lahan tersebut memiliki potensi untuk dikembangkan menjadi aset yang lebih produktif.
Tanah yang berada di dekat kawasan perkantoran, kampus, pusat bisnis, atau transportasi publik, misalnya, dapat memiliki peluang untuk dikembangkan menjadi hunian sewa seperti kost, coliving, atau bentuk properti rental lainnya. Kedekatan dengan berbagai pusat aktivitas tersebut dapat menjadi pertimbangan karena kawasan dengan mobilitas tinggi biasanya memiliki kebutuhan hunian yang lebih dekat dengan tempat kerja, kampus, maupun akses transportasi.
Namun, mengubah tanah kosong menjadi bisnis properti tentu membutuhkan perhitungan yang lebih panjang daripada sekadar membangun gedung. Pemilik perlu menentukan target penghuni, konsep properti, luas dan jumlah unit, anggaran pembangunan, hingga bagaimana properti tersebut akan dipasarkan dan dikelola setelah selesai.
Proses yang cukup kompleks ini dapat dilakukan dengan menggandeng pihak yang berpengalaman dalam mengembangkan dan mengelola bisnis rental. Salah satu pendekatan yang dapat dipertimbangkan adalah Build-to-Rent (BTR).
Apa itu Rukita Build-to-Rent?

Rukita Build-to-Rent atau BTR adalah layanan end-to-end untuk pemilik yang ingin membangun bisnis kost dari nol. Rukita membantu prosesnya mulai dari perencanaan, arsitektur dan desain, konstruksi, hingga pemasaran dan operasional properti setelah selesai dibangun.
Dengan model ini, pengembangan properti tidak dimulai hanya dari pertanyaan “bangun gedung seperti apa?”, tetapi dari potensi bisnis rentalnya terlebih dahulu. Rukita membantu melihat kondisi pasar dan kelayakan aset, kemudian menerjemahkan hasilnya ke dalam konsep, desain, pembangunan, hingga pengelolaan properti.
Pendekatan ini memungkinkan pemilik tanah mendapatkan gambaran yang lebih menyeluruh sebelum memutuskan untuk membangun. Jadi, jika Anda memiliki lahan kosong tetapi belum tahu bentuk properti yang paling sesuai, prosesnya tidak harus dimulai dengan menentukan desain bangunan terlebih dahulu.
1. Perencanaan berdasarkan potensi pasar
Tahap pertama dalam BTR Rukita adalah perencanaan. Layanan ini mencakup market insight, studi kelayakan, dan penentuan harga untuk membantu menentukan apakah sebuah proyek memiliki dasar bisnis yang sesuai untuk dikembangkan.
Setiap lokasi memiliki karakter yang berbeda. Tanah di dekat kampus dapat memiliki target penghuni dan kebutuhan fasilitas yang berbeda dari lahan di kawasan perkantoran, pusat bisnis, atau area transit. Karena itu, konsep properti perlu disesuaikan dengan kondisi pasar di sekitarnya.
2. Arsitektur dan desain
Setelah konsep bisnis ditentukan, Rukita membantu menerjemahkannya ke dalam rancangan properti. Proses ini mencakup schematic plan, drawings, dan desain interior fungsional.
Pada tahap ini, luas lahan perlu diterjemahkan menjadi konfigurasi bangunan yang sesuai dengan target pasar dan model bisnis. Jumlah kamar, tipe unit, area komunal, fasilitas, sirkulasi, hingga elemen interior menjadi bagian yang perlu diperhitungkan sejak awal.
3. Konstruksi dari awal sampai selesai
Setelah rancangan siap, proyek masuk ke tahap konstruksi. Rukita membantu melalui penyusunan RAB, pemilihan kontraktor, manajemen proyek, serta manajemen konstruksi.
Bagi pemilik tanah, dukungan ini dapat mengurangi kebutuhan untuk menangani berbagai detail teknis pembangunan sendiri. Proses konstruksi tetap membutuhkan pengawasan dan pengambilan keputusan dari pemilik, tetapi pelaksanaannya didukung oleh tim yang menangani pengembangan properti.
4. Pemasaran dan operasional setelah properti jadi
BTR Rukita tidak berhenti ketika bangunan selesai. Setelah properti siap disewakan, Rukita membantu pemasaran, layanan penghuni, maintenance gedung, dan revenue management.
Dengan begitu, pemilik tidak perlu membangun seluruh fungsi operasional bisnis kost dari nol. Properti yang sudah dibangun dapat langsung dilanjutkan ke tahap pemasaran dan pengelolaan sebagai bisnis rental.
Saatnya Hitung Potensi Aset Anda bersama Rukita

UU Reforma Agraria yang baru disahkan dapat menjadi momentum bagi pemilik tanah untuk kembali mengevaluasi aset yang selama ini belum dimanfaatkan secara optimal. Bukan berarti setiap tanah kosong akan otomatis diambil negara, tetapi memahami status tanah, peruntukan, dan rencana pemanfaatannya tetap penting bagi pemilik.
Jika Anda sedang mempertimbangkan untuk mengembangkan tanah menjadi bisnis kost atau coliving, Rukita dapat membantu menghitung potensi dan mengembangkan aset tersebut melalui layanan Build-to-Rent. Dukungan ini mencakup studi kelayakan, desain, konstruksi, hingga pemasaran dan operasional, sehingga seluruh proses pengembangan properti dapat dilakukan dalam satu rangkaian yang terintegrasi.
Itulah pembahasan singkat tentang UU Reforma Agraria dan dampaknya bagi pemilik tanah. Jangan lupa untuk terus mengevaluasi potensi aset yang Anda miliki agar bisa dikembangkan menjadi properti yang produktif.
Jangan lupa unduh aplikasi Rukita yang tersedia di PlayStore dan Appstore atau kunjungi rukita.co untuk informasi lebih lanjut. Ikuti juga akun Instagram @rukita_indo, Twitter @rukita_id, dan TikTok @rukita_id untuk mengikuti info dan promo menarik lainnya!
Bagikan artikel ini

![[RECAP] Tennis with Rukees (September 2026)](https://www.rukita.co/stories/wp-content/uploads/2026/09/image-128.png)
