Tanah Nganggur Bisa Diambil Negara? Ini Faktanya setelah RUU Reforma Agraria Disahkan

Apakah tanah nganggur disita negara? Cek faktanya di sini setelah UU Reforma Agraria disahkan.
Punya tanah yang sudah bertahun-tahun kosong dan belum dimanfaatkan? Setelah pengesahan UU Pengaturan Reforma Agraria pada 22 September 2026, mungkin muncul kekhawatiran bahwa tanah nganggur bisa diambil negara jika tidak segera digunakan.
Namun, apakah benar tanah kosong bisa diambil negara begitu saja? Jawabannya tidak sesederhana itu. Dalam aturan pertanahan, ada perbedaan antara tanah yang sekadar kosong dan tanah telantar yang dapat menjadi objek penertiban berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Lantas, kapan tanah bisa dikategorikan telantar? Apakah tanah tidak dipakai bisa disita, dan apa kaitannya dengan reforma agraria? Simak fakta dan langkah yang dapat dilakukan pemilik tanah untuk memastikan lahannya tetap dimanfaatkan sesuai ketentuan.
Baca juga: Dari Tanah Kosong Jadi Hunian Modern, Ini Perjalanan Kevin Kembangkan Bisnis Kost bersama Rukita
Dasar Hukum Negara Ambil Alih Tanah Nganggur

Proses pengambilalihan tanah terlantar memiliki dasar hukum dan bukan hal baru. Hal ini pun tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar. PP No.20 Tahun 2021 Pasal 7 Ayat 2 menyebutkan soal pengambilalihan bisa dilakukan terhadap tanah hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, hak pakai, hak pengelolaan, dan tanah yang diperoleh berdasarkan dasar penguasaan atas tanah.
Prosesnya dimulai dari surat pemberitahuan awal kemudian dilanjutkan oleh surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga yang dilakukan secara bertahap dalam kurun waktu 587 hari atau sekitar 1,5 tahun sejak surat pertama dikirimkan.
Tanpa respons dari pemilik lahan nganggur selama dua tahun berturut-turut, pemerintah akan menetapkan tanah tersebut sebagai objek landreform atau reforma agraria. Landreform adalah kebijakan yang mengubah struktur penguasaan kepemilikan tanah yang bertujuan pembangunan ekonomi menuju masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dengan cara mendistribusikan kembali tanah kepada masyarakat, terutama kelompok yang tidak memiliki atau kekurangan lahan.
Selain itu, tujuan dari pengambilalihan tanah oleh negara ini untuk mencegah konflik agraria karena ada banyak kasus tanah terbengkalai di Indonesia yang kemudian ditempati oleh pihak lain–bukan pemilik–yang pada akhirnya menimbulkan konflik.
Pengambilalihan tanah nganggur bisa dilakukan negara terhadap tanah bersertifikat HGU (Hak Guna Usaha), HGB (Hak Guna Bangunan), serta tanah berstatus hak milik jika tidak digunakan untuk aktivitas ekonomi atau pembangunan apa pun, dengan kata lain terlantar.
Ketentuan penertiban lahan terlantar yang dibahas sebelumnya resmi diperbarui melalui PP No. 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar yang menggantikan PP No. 20 Tahun 2021. Melalui regulasi baru ini, pemerintah memangkas durasi peringatan serta mempercepat prosedur pengambilalihan tanah mangkrak menjadi Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN).
RUU Reforma Agraria Resmi Jadi UU

Seperti dikutip dari Hukumonline.com, pada tanggal 22 September 2026 lalu di rapat paripurna DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria disahkan menjadi UU. Persetujuan itu diambil secara bulat tanpa ada penolakan dari fraksi partai ataupun anggota dewan lainnya.
Ada 15 substansi yang disepakati dengan ringkasan sebagai berikut:
1. Penyelenggaraan reforma agraria
Negara mengatur reforma agraria untuk menjamin pemenuhan, pemulihan, dan pengakuan hak rakyat atas tanah dan sumber daya agraria.
2. Perencanaan melalui roadmap
Reforma agraria akan memiliki peta jalan yang mencakup kebijakan, target, tahapan, prioritas, strategi, dan indikator kinerja.
3. Penetapan lokasi prioritas
Lokasi prioritas dapat ditentukan berdasarkan ketimpangan penguasaan tanah, konflik agraria, tanah telantar, kemiskinan, tanah absentee, serta penguasaan tanah yang melebihi batas maksimum.
4. Pengaturan objek dan subjek reforma agraria
Mencakup tanah dari penyelesaian konflik maupun nonkonflik. Kelompok yang diprioritaskan antara lain petani, penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, dan masyarakat miskin.
5. Pembentukan Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria (LPRA)
Dibentuk lembaga di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden untuk menangani perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan penyelesaian konflik agraria.
6. Pembentukan Dewan Pengawas
Bertujuan memperkuat transparansi, partisipasi, akuntabilitas, dan efektivitas penyelenggaraan reforma agraria.
7. Mekanisme penyelesaian konflik agraria
Penyelesaian diarahkan agar efektif, transparan, dan berkeadilan, dengan mengutamakan musyawarah, pemulihan hubungan sosial, kepastian hukum, dan pemulihan hak masyarakat.
8. Pemulihan dan redistribusi hak atas tanah
Memperkuat pemulihan hak, redistribusi tanah, kepastian hukum atas hak tanah, serta pemberdayaan subjek reforma agraria.
9. Perlindungan hukum dan pencegahan konflik baru
Memberikan perlindungan bagi subjek reforma agraria, pendamping masyarakat, pelapor, saksi, dan pihak yang mempertahankan hak atas tanah.
10. Penataan dan pembatasan penguasaan/pemilikan tanah
Mengatur pengendalian dan pembatasan penguasaan serta pemilikan tanah untuk mencegah konsentrasi dan rekonsentrasi tanah serta mendorong pemerataan.
11. Partisipasi masyarakat
Masyarakat diberikan ruang untuk berpartisipasi secara bermakna dalam penyelesaian konflik, pemulihan hak, redistribusi tanah, dan pemberdayaan.
12. Sistem data dan akuntabilitas
Memperkuat sistem data, pelaporan, dan akuntabilitas, termasuk integrasi hasil penyelesaian konflik dan pelaksanaan reforma agraria dalam satu sistem data.
13. Pendanaan
Pendanaan reforma agraria dapat berasal dari APBN, APBD, dan sumber lain yang tidak mengikat.
14. Ketentuan pidana dan peralihan
Mengatur ketentuan pidana serta masa peralihan untuk menjamin kepatuhan dan keberlanjutan pelaksanaan UU, termasuk mengintegrasikan program reforma agraria yang sudah berjalan.
15. Pelaporan kepada Presiden dan DPR
Penyelenggaraan reforma agraria harus memiliki laporan kinerja dan laporan pelaksanaan yang disampaikan kepada Presiden dan DPR sekurang-kurangnya satu kali setahun.
Poin 3 secara eksplisit memasukkan tanah telantar sebagai salah satu dasar penetapan lokasi prioritas reforma agraria. Namun, ini bukan berarti semua tanah kosong otomatis diambil negara. Status “tanah telantar” perlu dibedakan dari tanah yang sekadar sedang kosong atau belum dikembangkan.
Sementara poin 10 membahas penataan dan pembatasan penguasaan/pemilikan tanah juga relevan karena menunjukkan bahwa UU ini memiliki cakupan yang lebih luas daripada sekadar persoalan tanah telantar.
Mitos vs Fakta Tanah Nganggur dan UU Reforma Agraria
Seiring dengan penguatan kebijakan Reforma Agraria yang menempatkan tanah telantar sebagai prioritas lokasi redistribusi, kerangka hukum penertibannya pun kini semakin ketat. Namun, ada beberapa hal yang harus diluruskan mengenai tanah nganggur diambil negara.
Mitos: Semua tanah kosong otomatis diambil negara
Fakta: Tidak semua tanah kosong otomatis menjadi tanah telantar atau langsung diambil negara.
UU Pengaturan Reforma Agraria yang disahkan pada September 2026 lalu mencantumkan tanah telantar sebagai salah satu kondisi yang dapat menjadi dasar penentuan lokasi prioritas reforma agraria. Namun, istilah tanah telantar tidak sama dengan setiap bidang tanah yang terlihat kosong atau belum dibangun.
Untuk penertiban tanah telantar, aturan yang berlaku saat ini adalah PP No. 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar. Peraturan ini berlaku sejak 6 November 2025 dan mencabut PP No. 20 Tahun 2021 yang sebelumnya menjadi dasar penertiban kawasan dan tanah telantar.
Jadi, anggapan bahwa tanah kosong diambil negara secara otomatis setelah UU Reforma Agraria disahkan tidak tepat.
Mitos: Aturan tanah telantar muncul karena UU Reforma Agraria disahkan
Fakta: Penertiban tanah telantar sudah memiliki dasar hukum sebelum UU Reforma Agraria 2026.
PP No. 48 Tahun 2025 mengatur penertiban kawasan dan tanah telantar, termasuk tanah yang telah dikuasai atau dimiliki tetapi tidak diusahakan, digunakan, dan/atau dimanfaatkan sesuai ketentuan yang berlaku. Regulasi ini juga menjadi bagian dari kerangka hukum untuk mengoptimalkan pengusahaan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah.
Artinya, pemberitaan mengenai UU Reforma Agraria 2026 tidak berarti pemerintah baru memiliki aturan untuk menangani tanah telantar.
Mitos: Tanah yang tidak dipakai langsung disita negara
Fakta: Kondisi tanah yang terlihat kosong tidak dengan sendirinya menentukan bahwa tanah tersebut berstatus telantar.
Dalam menentukan objek penertiban, perlu dilihat status hak atau dasar penguasaan tanah serta bagaimana tanah tersebut diusahakan, digunakan, dan dimanfaatkan. PP 48/2025 memang mengatur penertiban kawasan dan tanah telantar, tetapi proses tersebut tidak sama dengan tindakan menyita setiap bidang tanah yang sedang kosong.
Karena itu, istilah “tanah nganggur diambil negara” sebaiknya tidak dipahami sebagai aturan bahwa pemilik tanah kehilangan haknya hanya karena lahannya belum dibangun.
Kapan Tanah Bisa Dikategorikan Telantar?
Tanah telantar memiliki pengertian hukum yang lebih spesifik daripada sekadar tanah kosong. Penilaiannya berkaitan dengan tanah yang telah dikuasai atau dimiliki tetapi tidak diusahakan, digunakan, dan/atau dimanfaatkan sebagaimana mestinya berdasarkan hak atau dasar penguasaannya.
PP No. 48 Tahun 2025 mengatur penertiban kawasan dan tanah telantar serta mekanisme pendayagunaannya. Regulasi tersebut juga menyebut bahwa pengaturan ini berkaitan dengan ketentuan dalam Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) mengenai hapusnya hak atas tanah karena ditelantarkan. Sementara UU Reforma Agraria 2026 menempatkan tanah telantar sebagai salah satu kondisi yang dapat menjadi dasar lokasi prioritas reforma agraria.
Dengan kata lain, pemilik tanah sebaiknya tidak hanya melihat apakah lahannya kosong, tetapi memahami status hak, dasar penguasaan, peruntukan, penggunaan, dan pemanfaatannya. Jika tanah memang belum dimanfaatkan secara optimal, mengembangkan lahan menjadi aset produktif dapat menjadi salah satu pilihan yang dipertimbangkan.
Cara Menjaga Tanah Tetap Produktif

Memiliki tanah kosong tidak selalu berarti harus langsung membangun properti. Namun, jika lahan memang belum dimanfaatkan dalam jangka panjang, pemilik dapat mempertimbangkan berbagai pilihan penggunaan yang sesuai dengan status tanah, peruntukan, tata ruang, dan ketentuan yang berlaku.
1. Manfaatkan tanah sesuai peruntukan
Pastikan rencana penggunaan tanah sesuai dengan hak atas tanah, peruntukan, tata ruang, serta perizinan yang berlaku. Sebelum membangun atau mengubah fungsi lahan, pemilik sebaiknya memeriksa ketentuan tata ruang dan persyaratan yang berlaku di lokasi tersebut.
2. Rawat dan kuasai tanah secara fisik
Tanah yang belum dikembangkan tetap perlu dikelola dengan baik. Pemilik dapat memastikan batas dan kondisi fisik lahan terjaga serta memastikan penguasaan dan administrasi tanah tetap tertib.
Namun, perlu dicatat bahwa merawat atau memasang pagar tidak otomatis membuat tanah terbebas dari ketentuan mengenai tanah telantar. Status tanah tetap perlu dilihat berdasarkan aturan yang berlaku.
3. Kembangkan Menjadi Aset yang Produktif
Jika lahan memang memiliki potensi untuk dikembangkan, pemilik dapat mempertimbangkan berbagai bentuk pemanfaatan yang sesuai dengan peruntukannya. Salah satunya adalah mengembangkan lahan menjadi properti yang menghasilkan pendapatan sewa.
Bagi pemilik lahan yang tidak ingin mengelola proses pembangunan dan operasional sendiri, salah satu model yang dapat dipertimbangkan adalah Build-to-Rent (BTR).
Cegah Tanah Terlantar dengan Build-to-Rent
Setelah membaca detail dasar hukum dan proses pengambilalihan di atas, pemilik properti bisa merasa sedikit lebih tenang dalam menyikap pernyataan Menteri ATR Nusron Wahid. Namun, Anda perlu memikirkan kembali apa yang bisa dilakukan selanjutnya untuk mengoptimalkan properti tersebut demi menghindari risiko tanah terlantar.
Rukita, proptech nomor satu di Indonesia dengan pengalaman 15 tahun di industri real estate, menawarkan solusi bagi pemilik properti yang tidak ingin kehilangan haknya. Lahan kosong dan terbengkalai bisa dijadikan bisnis rental yang menguntungkan dalam jangka panjang melalui Build-to-Rent atau BTR.
Berdasarkan kebijakan pemerintah tersebut, tanah yang tidak dimanfaatkan atau dibiarkan terlantar dalam waktu tertentu bisa diambil alih oleh negara. Di sinilah BTR menjadi solusi strategis. Alih-alih membiarkan tanah kosong, pemilik bisa berkolaborasi dengan Rukita untuk menghadirkan hunian sewa eksklusif yang sesuai dengan kebutuhan pasar urban.
Model ini secara langsung membantu menjaga status hukum kepemilikan tanah dan sekaligus meningkatkan produktivitasnya. BTR menjadi cara nyata pemilik lahan untuk menunjukkan bahwa aset mereka aktif digunakan dan berkontribusi terhadap ekosistem perumahan.
Baca juga: Apakah Bisnis Kost Menguntungkan? Cek Kelebihan dan Kelemahannya di Sini!
Apa itu Build-to-Rent?
Build-to-Rent (BTR) adalah skema pembangunan properti yang sejak awal dirancang untuk disewakan, bukan dijual. Model ini populer di berbagai negara maju sebagai alternatif investasi jangka panjang yang stabil dan minim risiko.
BTR berbeda dari properti konvensional yang biasanya dibangun untuk dijual langsung ke pasar. Dalam model BTR, pemilik lahan bekerja sama dengan Rukita untuk membangun dan mengelola hunian yang disewakan secara jangka panjang kepada penyewa, baik itu mahasiswa, profesional muda, maupun keluarga kecil.
Tim Rukita akan membantu para pemilik properti menyusun konsep dan strategi untuk mengubah lahan nganggur agar memiliki nilai lebih sesuai kebutuhan maupun tren pasar terkini, di antaranya dengan pembangunan kost coliving.
Proses BTR meliputi:
- Perencanaan: Mulai dari analisis pasar (market insight), studi kelayakan, hingga penentuan harga sewa yang kompetitif
- Perancangan: Meliputi arsitektur dan desain, rancangan tipe dan variasi kamar, hingga desain interior
- Pembangunan atau konstruksi: Termasuk penetapan RAB, kontraktor, manajemen proyek, serta manajemen konstruksi
- Pemasaran dan operasional: Mulai dari pemasaran dan penjualan kamar kost coliving, layanan penghuni, maintenance gedung, serta revenue management
Salah satu contoh proyek BTR yang ditangani Rukita adalah unit coliving Rukita Gondangdia Cikini bekerja sama dengan PT KAI. Coliving ini baru saja launching pada 15 Juli 2025 lalu dengan pilihan tipe kamar Regular Full A, Regular Queen A, Superior Queen A, One Bedroom A, Flat Residence Loft Twin A, dan Flat Residence Loft King A dengan harga sewa kamar mulai dari Rp3,6 juta per bulan.
Setelah properti beroperasi, pemilik juga dapat memantau performa dan operasional melalui RuManage, platform digital Rukita yang menyediakan informasi terkait performa properti dan laporan operasional secara berkala.
Baca juga: Tanpa Modal Besar, Ini 5 Jenis Kerjasama Properti yang Menguntungkan
Keuntungan Build-to-Rent untuk ubah tanah nganggur
Bagi pemilik aset bergabung dengan BTR akan memberikan berbagai keuntungan, berikut di antaranya:
- Pendapatan rutin dari sewa bulanan.
- Aset tetap dimiliki, tetapi menghasilkan.
- Tanpa repot operasional, karena semua dikelola oleh Rukita.
- Meningkatkan nilai properti seiring waktu.
Di sisi lain, program BTR dari Rukita tidak hanya menguntungkan secara finansial, tetapi juga memiliki dampak sosial dan ekonomi, serta berkontribusi terhadap:
- Aktivasi ekonomi lokal melalui kebutuhan konsumsi harian para penghuni.
- Ketersediaan hunian layak di pusat kota.
- Peningkatan mobilitas generasi muda dan profesional.
Rukita membuka peluang bagi Anda pemilik lahan dan properti untuk berkolaborasi dalam program Build-to-Rent. Anda tidak hanya menghindari risiko tanah diambil negara, tetapi juga berkontribusi langsung pada penyediaan hunian berkualitas di Indonesia.
Dengan sistem kemitraan end-to-end ini, Rukita membantu pemilik properti mengubah aset nganggur menjadi bisnis coliving modern yang menguntungkan, berkelanjutan, dan bebas repot. Pemilik tanah nganggur bisa menghubungi Tim Rukita melalui WhatsApp di nomor +6281119297725 untuk mendaftarkan diri dan mengubahnya menjadi investasi properti kos-kosan yang menjanjikan.
Tertarik mengembangkan lahan Anda menjadi properti coliving? Hubungi tim kami untuk konsultasi kemitraan sekarang juga.
Itu dia salah satu solusi untuk cegah lahan nganggur diambil alih oleh pemerintah sesuai pengumuman Nusron Wahid. Jika Anda tertarik, yuk, segera bergabung dengan ratusan pemilik properti lainnya menjadi partner Rukita.
Tertarik untuk menjadi partner Rukita? Yuk, cek laman website Rukita di bawah ini atau daftar langsung via WhatsApp!
Untuk mengenal Rukita lebih lanjut, Anda bisa download aplikasi Rukita via Google Play Store atau App Store. Kunjungi pula rukita.co. Follow juga akun Instagram Rukita di @rukita_indo, X di @rukita_id, dan TikTok @rukita_id untuk berbagai info hunian terkini lainnya.
Bagikan artikel ini






