Tanah Telantar Bisa Diambil Negara? Ini Kriteria dan Cara Menghindarinya

Pahami aturan tanah telantar dan peluang mengembangkan aset Anda.
Memiliki tanah yang belum dimanfaatkan bukan berarti tanah tersebut otomatis masuk kategori tanah telantar. Namun, pemilik tetap perlu memperhatikan bagaimana tanah tersebut digunakan, dimanfaatkan, dan dipelihara karena pemerintah memiliki aturan khusus untuk menertibkan tanah yang memang memenuhi kriteria sebagai tanah telantar.
Aturan mengenai hal ini saat ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar. Lantas, apa sebenarnya pengertian tanah telantar, apa saja kriterianya, dan benarkah tanah telantar bisa diambil negara?
Baca Juga: UU Reforma Agraria Disahkan, Apa Dampaknya bagi Pemilik Tanah dan Aset Nganggur?
Apa itu Tanah Telantar?
Secara sederhana, tanah telantar bukan sekadar tanah kosong atau lahan yang belum dibangun. Berdasarkan PP No. 48 Tahun 2025, tanah telantar adalah tanah hak, tanah Hak Pengelolaan, atau tanah yang diperoleh berdasarkan Dasar Penguasaan Atas Tanah yang sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara.
Artinya, status tanah telantar perlu dilihat dari kondisi dan dasar hak atau penguasaan tanah tersebut. Jadi, tanah kosong yang belum dibangun belum tentu bisa langsung disebut tanah telantar karena ada kriteria dan proses penertiban yang harus dilalui.
Apa Saja Kriteria Tanah Telantar?

Salah satu hal penting yang perlu dipahami pemilik tanah adalah jenis hak atas tanah. PP No. 48 Tahun 2025 mengatur bahwa objek penertiban tanah telantar dapat mencakup tanah hak milik, Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), hak pakai, Hak Pengelolaan, serta tanah yang diperoleh berdasarkan Dasar Penguasaan Atas Tanah. Namun, kriterianya tidak sama untuk setiap jenis hak. Berikut gambaran sederhananya.
1. Tanah hak milik
Tanah hak milik memiliki ketentuan khusus. Tanah dengan status hak milik tidak dapat menjadi objek penertiban tanah telantar, kecuali terdapat kondisi tertentu, misalnya sengaja tidak digunakan, dimanfaatkan, atau dipelihara hingga dikuasai masyarakat dan menjadi wilayah perkampungan, dikuasai pihak lain secara terus-menerus selama 20 tahun tanpa hubungan hukum dengan pemegang hak, atau fungsi sosial hak atas tanah tidak terpenuhi.
2. Tanah HGB, HGU, hak pakai, dan Hak Pengelolaan
Untuk HGB, hak pakai, dan Hak Pengelolaan, tanah dapat menjadi objek penertiban apabila dengan sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara paling cepat dua tahun sejak hak diterbitkan. Ketentuan serupa berlaku untuk HGU terkait tanah yang sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, dan/atau tidak dimanfaatkan paling cepat dua tahun sejak hak diterbitkan.
Sementara itu, tanah yang diperoleh berdasarkan Dasar Penguasaan Atas Tanah juga dapat menjadi objek penertiban apabila sengaja tidak diusahakan, dipergunakan, dimanfaatkan, dan/atau dipelihara paling cepat dua tahun sejak dasar penguasaannya diterbitkan atau dibuat.
Dengan kata lain, angka dua tahun tidak bisa begitu saja digunakan untuk menyimpulkan bahwa semua tanah yang kosong selama dua tahun akan langsung diambil negara. Jenis hak, kondisi tanah, serta kesesuaian penggunaan dan pemanfaatannya tetap menjadi bagian dari proses penilaian.
Benarkah Tanah Telantar Bisa Diambil Negara?

Jawabannya, tanah yang telah ditetapkan sebagai Tanah Telantar memang dapat berujung pada penguasaan negara, tetapi tidak berarti setiap tanah kosong langsung diambil begitu saja. Sebelum penetapan, terdapat proses inventarisasi, evaluasi, pemberian kesempatan, peringatan tertulis, hingga usulan dan penetapan Tanah Telantar sesuai mekanisme yang diatur dalam PP No. 48 Tahun 2025.
Untuk tanah telantar, proses penertibannya dibuat bertahap. Setelah evaluasi, pemegang hak mendapatkan kesempatan dan kemudian dapat menerima tiga kali peringatan tertulis dengan jangka waktu masing-masing 14 hari kalender sebelum masuk ke tahap usulan penetapan.
Oleh karena itu, pemilik tanah sebaiknya tidak menunggu sampai aset masuk proses penertiban. Jika tanah memang belum dimanfaatkan, langkah yang lebih aman adalah mengecek status hak, peruntukan, kondisi penggunaan, serta rencana pemanfaatannya sejak awal.
Cara Mengubah Tanah Telantar Menjadi Aset Produktif
Memiliki tanah yang belum dimanfaatkan bukan berarti harus dibiarkan begitu saja. Jika lokasi dan peruntukannya memungkinkan, tanah tersebut bisa dikembangkan menjadi aset yang menghasilkan, salah satunya melalui properti rental seperti kost atau coliving.
Namun, mengembangkan tanah menjadi properti rental tentu tidak cukup hanya dengan membangun gedung. Pemilik perlu menghitung kebutuhan hunian sewa di kawasan tersebut, menentukan konsep properti, memperkirakan biaya pembangunan, hingga menyiapkan pengelolaan setelah properti selesai.
Di sinilah model Build-to-Rent (BTR) dapat menjadi salah satu pilihan. Secara umum, BTR merupakan konsep membangun properti sejak awal untuk tujuan disewakan, sehingga perencanaan bangunan, fasilitas, dan pengelolaannya disusun dengan mempertimbangkan kebutuhan bisnis rental.
Di sinilah model Build-to-Rent (BTR) dapat menjadi salah satu pilihan untuk mengembangkan tanah menjadi properti rental. Secara umum, BTR merupakan konsep membangun properti sejak awal untuk tujuan disewakan, dengan perencanaan bangunan, fasilitas, dan pengelolaan yang disesuaikan dengan kebutuhan bisnis rental.
Rukita memiliki layanan Build-to-Rent (BTR) untuk membantu pemilik tanah membangun bisnis kost dari nol. Layanannya mencakup perencanaan, arsitektur dan desain, konstruksi, hingga pemasaran dan operasional properti setelah selesai dibangun.
Mengenal Rukita Build-to-Rent

Rukita Build-to-Rent merupakan layanan end-to-end untuk pemilik yang ingin membangun bisnis kost dari nol. Rukita membantu mulai dari perencanaan, arsitektur dan desain, konstruksi, hingga pemasaran dan operasional properti setelah selesai dibangun.
1. Perencanaan berdasarkan potensi lokasi
Tahap awal mencakup market insight, feasibility study, dan penentuan harga. Tujuannya untuk melihat kebutuhan hunian sewa di kawasan tersebut dan menyusun konsep properti yang sesuai dengan potensi lahannya.
2. Arsitektur dan desain
Setelah konsep ditentukan, Rukita membantu menyiapkan schematic plan, drawings, dan desain interior fungsional. Perencanaan ini mencakup pengaturan jumlah kamar, tipe unit, fasilitas, area bersama, hingga sirkulasi agar penggunaan lahan dapat lebih optimal.
3. Konstruksi dari awal sampai selesai
Rukita membantu proses pembangunan melalui penyusunan RAB, pemilihan kontraktor, project management, dan construction management. Dengan begitu, pemilik dapat menyerahkan berbagai kebutuhan teknis pembangunan kepada tim yang menangani proyek.
4. Pemasaran dan operasional setelah properti jadi
Setelah properti selesai dibangun, Rukita juga membantu tahap berikutnya, mulai dari marketing dan sales, tenant services, building maintenance, hingga revenue management. Jadi, prosesnya tidak berhenti ketika bangunan selesai, tetapi berlanjut sampai properti siap menjalankan bisnis rental.
Aturan mengenai tanah telantar membuat pemilik perlu lebih memperhatikan bagaimana asetnya digunakan dan dikelola. Namun, memiliki tanah yang belum dimanfaatkan bukan berarti pemilik harus langsung membangun properti atau otomatis menghadapi penertiban.
Yang lebih penting adalah memastikan status dan peruntukan tanah, kemudian menghitung pilihan pemanfaatan yang paling masuk akal berdasarkan lokasi dan potensinya. Jika hasilnya menunjukkan adanya kebutuhan hunian sewa dan proyek layak dikembangkan, membangun properti rental melalui model BTR bisa menjadi salah satu alternatif.
Dengan Rukita BTR, pemilik tanah dapat membahas pengembangan lahannya sejak tahap perencanaan hingga properti siap beroperasi. Jadi, daripada hanya melihat tanah sebagai aset yang belum digunakan, pemilik bisa mulai menghitung apakah lahan tersebut punya potensi untuk dikembangkan menjadi bisnis properti rental.
Saatnya Ubah Tanah yang Belum Dimanfaatkan Jadi Aset Produktif bersama Rukita
Tanah yang belum produktif tidak harus langsung dijual atau dibiarkan begitu saja. Sebelum menentukan langkah, pemilik dapat menghitung potensi lahan berdasarkan lokasi, kebutuhan hunian, biaya pembangunan, dan peluang bisnis rental.
Melalui Rukita Build-to-Rent, pemilik tanah dapat berkonsultasi mengenai peluang mengembangkan lahan menjadi bisnis kost dari nol, mulai dari perencanaan hingga operasional. Tertarik mengembangkan tanah telantar menjadi bisnis properti rental? Yuk, konsultasikan bersama tim Rukita dengan klik tombol di bawah ini!
Jangan lupa unduh aplikasi Rukita yang tersedia di Play Store dan App Store atau kunjungi rukita.co untuk informasi lebih lanjut. Ikuti juga akun Instagram @rukita_indo, X @rukita_id, dan TikTok @rukita_id untuk mengikuti info dan promo menarik lainnya!
Bagikan artikel ini



