Tanah Warisan Tidak Terpakai? Ini Pilihan yang Bisa Dipertimbangkan Ahli Waris

Bingung mengelola tanah warisan? Tanah warisan dibangun kos juga bisa dipertimbangkan.
Punya tanah warisan yang sudah bertahun-tahun kosong? Kondisi seperti ini cukup umum terjadi ketika ahli waris tinggal di kota berbeda, belum mencapai kesepakatan, atau belum memiliki waktu dan modal untuk mengembangkan lahan. Di sisi lain, tanah tetap menjadi aset yang perlu diperhatikan, termasuk kewajiban yang melekat pada kepemilikannya.
Pertanyaan seperti “apakah tanah warisan tidak ditempati diambil negara?” juga semakin sering muncul seiring disahkannya UU Pengaturan Reforma Agraria pada 22 September 2026. Namun, penting membedakan antara tanah warisan yang sedang kosong dan tanah telantar yang menjadi objek penertiban berdasarkan ketentuan pertanahan. UU Reforma Agraria mengatur berbagai hal terkait reforma agraria, sementara penertiban tanah telantar memiliki ketentuan tersendiri.
Karena itu, daripada membiarkan tanah warisan kosong tanpa rencana, ahli waris dapat mempertimbangkan sejumlah pilihan. Mulai dari menjual, menyewakan, membangun properti sendiri, hingga bekerja sama dengan operator melalui skema Build-to-Rent.
Baca juga: Tanah Nganggur Bisa Diambil Negara? Ini Faktanya setelah RUU Reforma Agraria Disahkan
Kenapa Tanah Warisan Sering Dibiarkan Kosong?

Ada berbagai alasan mengapa tanah warisan tidak langsung dimanfaatkan. Memahami penyebabnya bisa membantu ahli waris menentukan pilihan yang paling realistis. Berikut beberapa alasan kenapa tanah warisan sering terbengkalai:
1. Ahli waris tinggal jauh dari lokasi
Tidak semua ahli waris tinggal di kota atau daerah yang sama dengan lokasi tanah warisan. Bisa saja ada yang tinggal di luar kota atau bahkan di luar negeri. Kondisi ini membuat pengawasan, perawatan, maupun pengembangan tanah menjadi lebih sulit dilakukan secara rutin.
2. Belum ada kesepakatan antarahli waris
Tanah warisan dapat dimiliki atau dikuasai oleh lebih dari satu ahli waris. Perbedaan rencana mengenai apakah tanah akan dijual, disewakan, atau dibangun bisa membuat proses pengambilan keputusan berjalan lebih lama.
Selama belum ada kesepakatan, tanah akhirnya tetap kosong meskipun sebenarnya memiliki potensi untuk dimanfaatkan.
3. Legalitas belum dibereskan
Status administrasi dan dokumen kepemilikan juga perlu diperhatikan sebelum menentukan langkah berikutnya. Jika proses pewarisan atau perubahan data kepemilikan belum dibereskan, pengembangan maupun transaksi atas tanah sebaiknya tidak dilakukan secara terburu-buru.
Untuk memastikan status dan langkah yang tepat, ahli waris dapat berkonsultasi dengan notaris/PPAT sesuai kondisi masing-masing.
4. Tidak ada waktu atau modal untuk mengelola
Mengelola tanah warisan bukan hanya soal memiliki lahan. Jika ingin membangun rumah, kost, atau properti sewa, dibutuhkan perencanaan, modal, pengawasan pembangunan, pemasaran, hingga pengelolaan setelah properti beroperasi.
Bagi ahli waris yang tidak memiliki sumber daya tersebut, bekerja sama dengan pihak lain dapat menjadi salah satu alternatif untuk mencegah tanah warisan tidak terpakai.
Bereskan Legalitas Sebelum Mengelola Tanah Warisan
Sebelum menentukan apakah tanah warisan dijual atau disewakan, dibangun sendiri, atau dikembangkan melalui kerja sama, pastikan terlebih dahulu status kepemilikan dan dokumen tanah sudah jelas. Termasuk mengurus surat ahli waris untuk memindahkan kuasa atas tanah tersebut.
Langkah ini penting terutama jika tanah diwariskan kepada beberapa orang. Ahli waris dapat meminta bantuan notaris/PPAT untuk memahami kondisi dokumen dan langkah hukum yang diperlukan sebelum melakukan transaksi atau pengembangan.
Perlu diingat, tanah yang terlihat kosong tidak otomatis berarti menjadi tanah telantar. PP No.48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar mengatur penertiban tanah telantar secara khusus dan saat ini berlaku, menggantikan PP No. 20 Tahun 2021.
Baca juga: Tanah Telantar Bisa Diambil Negara? Ini Kriteria dan Cara Menghindarinya
Pilihan Terbaik untuk Pemanfaatan Tanah Warisan

Setelah status dan rencana kepemilikan lebih jelas, berikut beberapa opsi yang dapat dipertimbangkan untuk mengelola tanah warisan.
1. Menjual tanah warisan
Menjual merupakan pilihan paling sederhana jika ahli waris tidak memiliki rencana untuk mengembangkan tanah dalam jangka panjang. Hasil penjualan dapat dibagi sesuai kesepakatan dan ketentuan yang berlaku. Namun, pilihan ini berarti ahli waris melepaskan kepemilikan atas aset tersebut sehingga tidak lagi memiliki potensi manfaat ekonomi dari kenaikan nilai tanah atau pendapatan sewa di masa depan.
2. Disewakan sebagai lahan
Jika belum ada keinginan untuk menjual tanah warisan, maka menyewakan sebagai lahan bisa dijadikan pertimbangan.Opsi ini dapat menjadi alternatif bagi ahli waris yang ingin tetap mempertahankan kepemilikan tanah tetapi belum siap mengeluarkan modal untuk pembangunan. Jangan lupa memperhatikan kesesuaian penggunaan dan perjanjian sewanya.
3. Dibangun dan dikelola Sendiri
Bagi ahli waris yang memiliki modal dan waktu, tanah warisan dibangun kos bisa menjadi salah satu pilihan untuk menciptakan aset yang menghasilkan pendapatan sewa.
Selain memnbangun kost-kostan, lahan juga dapat dikembangkan menjadi bentuk hunian lain sesuai kondisi lokasi dan kebutuhan pasar. Namun, pembangunan membutuhkan perencanaan yang matang, mulai dari konsep properti, desain, biaya konstruksi, pemasaran, hingga operasional dan pemeliharaan.
4. Kerja sama dengan pihak ketiga
Bagaimana jika ingin mengembangkan tanah tetapi tidak ingin menangani seluruh prosesnya sendiri? Anda bisa bekerja sama dengan pihak ketiga seperti Rukita untuk mengoptimalkan lahan kosong.
Dengan layanan Build-to-Rent (BTR) dari Rukita merupakan model pengembangan properti yang dirancang sejak awal untuk menghasilkan pendapatan melalui penyewaan. Dalam skema ini, pemilik lahan dapat bekerja sama dengan operator untuk mengembangkan properti sesuai potensi dan kebutuhan pasar.
Untuk tanah warisan yang belum terpakai, model ini dapat menjadi salah satu alternatif apabila ahli waris ingin mempertahankan aset sekaligus mengembangkannya menjadi properti sewa.
Perbandingan Modal, Effort & Potensi Pendapatan
Setiap pilihan memiliki konsekuensi yang berbeda. Agar Anda memiliki gambaran yang lebih jelas untuk mengelola tanah warisan, berikut perbandingannya:
| Pilihan | Modal dari Ahli Waris | Effort Pengelolaan | Potensi Pendapatan |
|---|---|---|---|
| Dijual | Rendah | Rendah | Pendapatan satu kali dari penjualan |
| Disewakan sebagai lahan | Rendah | Rendah–Sedang | Pendapatan sewa |
| Dibangun & dikelola sendiri | Tinggi | Tinggi | Pendapatan sewa dari properti |
| Kerja sama Build-to-Rent | Bergantung skema kerja sama | Sedang–Rendah bagi pemilik | Pendapatan sesuai skema kerja sama |
Dengan demikian, tidak ada satu pilihan yang berlaku untuk semua tanah warisan. Ahli waris perlu mempertimbangkan tujuan kepemilikan, kondisi lahan, kesepakatan antar ahli waris, modal, serta kemampuan mengelola properti dalam jangka panjang. Yang harus diingat bahwa tabel di atas bersifat kualitatif sehingga hasil aktual dapat berbeda tergantung lokasi, luas tanah, kondisi legalitas, permintaan pasar, serta model kerja sama.
Tanah Warisan Bisa Menghasilkan Tanpa Harus Dikelola Sendiri
Tanah warisan yang tidak terpakai tidak harus selamanya menjadi aset pasif. Jika lokasi dan kondisi lahannya mendukung, salah satu pilihan yang dapat dipertimbangkan adalah mengembangkan lahan menjadi hunian sewa melalui Build-to-Rent.
Melalui model BTR, pemilik lahan bekerja sama dengan operator untuk mengembangkan properti yang memang dirancang sebagai aset sewa. Bersama Rukita, lahan kosong dapat diarahkan menjadi properti coliving sehingga pemilik tidak harus membangun sistem operasional hunian dari nol.
Jika Anda memiliki tanah warisan yang belum dimanfaatkan dan ingin mengetahui kemungkinan pengembangannya, Anda dapat mempelajari lebih lanjut mengenai layanan Rukita Build-to-Rent.
Pada akhirnya, pertanyaan “tanah warisan tidak ditempati diambil negara” tidak sebaiknya dijawab dengan anggapan bahwa setiap tanah kosong otomatis akan diambil negara. Yang lebih penting adalah memastikan status tanah jelas, memahami ketentuan yang berlaku, dan memiliki rencana pemanfaatan yang sesuai. Dengan begitu, tanah warisan tidak terpakai dapat dipertimbangkan kembali sebagai aset yang berpotensi memberikan manfaat ekonomi bagi ahli waris.
Ada banyak pilihan untuk mengelola tanah warisan agar tidak terbengkalai. Pikirkan baik-baik sebelum membuat keputusan dan Rukita bisa jadi partner Anda untuk bisnis hunian jangka panjang.
Jangan lupa unduh aplikasi Rukita yang tersedia di Play Store dan App Store atau kunjungi rukita.co untuk informasi lebih lanjut. Ikuti juga akun Instagram @rukita_indo, X @rukita_id, dan TikTok @rukita_id untuk mengikuti info dan promo menarik lainnya!
Bagikan artikel ini



