·8 May 2021

Jangan Nekat! Ketahui 381 Titik Penyekatan Mudik 2021 sampai Syarat Perjalanan Nonmudik

·
4 minutes read
Jangan Nekat! Ketahui 381 Titik Penyekatan Mudik 2021 sampai Syarat Perjalanan Nonmudik

Larangan mudik Lebaran 2021 telah resmi berlaku mulai 6 Mei 2021 hingga 17 Mei 2021. Pemerintah melarang mudik tahun ini untuk mencegah risiko peningkatan penularan Covid-19. Semua pengoperasian transportasi mudik dilarang, baik di laut, darat, udara, dan kereta api.

Sebagai antisipasi, akan ada tim dari Kepolisian Republik indonesia (Polri) yang berjaga di sejumlah titik penyekatan. Adanya titik penyekatan diharapkan dapat mencegah mobilitas kendaraan pemudik agar tak ada keluar-masuk lintas daerah. Titik penyekatan tersebar dari Lampung, Pulau Jawa, Sumatera Selatan hingga Bali.

Titik Penyekatan Mudik Terbaru

Source: CNBCIndonesia

Ada 381 titik penyekatan mudik yang dilakukan oleh Polri. Dari semua titik penyekatan mudik, tuh, yang paling banyak berada di daerah Jawa Barat dan Jawa Tengah. Selain daerah tersebut, ada di mana saja? Berikut titik penyekatan mudik yang tersebar di beberapa daerah.

  • Kepolisian Daerah Sumatera Selatan: 10 titik
  • Kepolisian Daerah Lampung: 9 titik
  • Kepolisian Daerah Banten: 16 titik
  • Kepolisian Daerah Banten: 16 titik
  • Kepolisian Daerah Metro Jaya: 14 titik
  • Kepolisian Daerah Jawa Barat: 158 titik
  • Kepolisian Daerah Jawa Tengah: 85 titik
  • Kepolisian Daerah Jawa Timur: 74 titik
  • Kepolisian Daerah DI Yogyakarta: 10 titik
  • Kepolisian Daerah Bali: 5 titik

Jika kamu ingin mudik, ya, sebaiknya dipertimbangkan lagi. Sejumlah pemudik ketika melewati daerah tersebut harus putar balik. Sudah ada ratusan titik penyekatan mudik di Lebaran 2021 ini yang siap meminta para pemudik untuk memutar balik.

Perjalanan Nonmudik

Source: AyoSemarang.com

Meski adanya larangan mudik pada Lebaran tahun ini yang sudah berlaku dari tanggal 6-17 Mei 2021, tapi ada beberapa kondisi yang dijadikan pengecualian untuk perjalanan nonmudik. Perjalanan tersebut saat akan melewati titik penyekatan mudik bisa diperbolehkan melintas, lho. Apa saja syaratnya?

  • Bekerja atau perjalanan dinas untuk pegawai BUMN, pegawai BUMD, POLRI, TNI, pegawai swasta yang dilengkapi surat tugas dengan tanda basah dan cap basah dari pimpinan.
  • Kunjungan keluarga sakit.
  • Ibu hamil dengan satu orang pendamping anggota keluarga.
  • Kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia.
  • Kepentingan melahirkan dengan maksimal dua orang pendamping.
  • Pelayanan kesehatan darurat.

Syarat Melakukan Perjalanan Nonmudik

Source: Viva.co.id

Nggak hanya syarat yang sudah disebutkan, pekerja migran Indonesia dan mahasiswa atau pelajar yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus akan diizinkan. Kategori lain yang dapat dikecualikan adalah orang dengan kepentingan tertentu nonmudik yang dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa atau Lurah setempat.

Jika kamu ada alasan khusus harus melakukan perjalanan nonmudik, sebaiknya bisa mempersiapkan beberapa dokumen yang diperlukan. Pasalnya, ketika kamu nggak bisa menunjukkan kelengkapan dokumen, siap-siap putar balik. Berikut ini dokumen yang perlu dibawa.

  • Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang disesuaikan dengan kebutuhan.
  • KTP pemohon.
  • Surat keterangan sesuai kebutuhan.
  • Surat hasil negatif tes PCR atau swab antigen, sampelnya harus diambil paling lama dalam kurun waktu 1X24 jam sebelum keberangkatan.

Jangan Nekat Mudik!

Source: GoRiau

Ada baiknya kalau kamu menyambut Lebaran tahun ini bersama keluarga besar secara virtual saja. Nggak nekat dan mencari celah atau jalan pintas agar bisa mudik. Polri sudah bersiaga di titik penyekatan mudik Lebaran 2021. Pastinya sudah mengantisipasi daerah mana yang bakal kamu kunjungi.

Ternyata nggak hanya penyekatan saat mudik saja, setelah tanggal 17 Mei 2021, Polri masih tetap bersiaga untuk mengamankan pasca mudik. Apalagi kalau ada yang ingin datang ke ibu kota atau daerah lain setelah Lebaran. Bisa saja pendatang baru tersebut membawa atau sudah terpapar Covid-19.


Itulah titik penyekatan mudik Lebaran 2021 dan syaratnya yang perlu kamu ketahui sebelum memutuskan pulang kampung. Yuk, sama-sama menjaga diri agar pandemi segera berakhir.

Lebaran #SenyamanDiRumah

Rukita Pinnus Cipete

Meski berjauhan dari keluarga, kamu tetap bisa merayakan Lebaran tahun 2021 ini dengan nyaman, lho. Meski tinggal di coliving, masih banyak hal yang bisa kamu lakukan saat Lebaran. Misalnya saja melakukan silaturahmi virtual dari coliving.

Setiap unit coliving Rukita memberikan fasilitas superlengkap yang bakal membuat kamu nyaman, nggak terkecuali saat Lebaran juga. Seperti Rukita Pinnus Cipete, kost coliving eksklusif dengan fasilitas lengkap kelas atas.

Semua kamar di sini sudah fully furnished dengan desain modern, dilengkapi kamar mandi dalam, AC, WiFi, TV, dan water heater. Ada area parkir, dapur, dan communal room yang bisa digunakan bersama penghuni lain.

Eits, nggak hanya pas Lebaran saja kamu merasa nyaman. Setiap hari tinggal di Rukita Pinnus Cipete buat kamu semakin betah! Mau tahu detail Rukita Pinnus Cipete? Klik link di bawah saja atau ketik link ini di browser kamu: bit.ly/rukitaTitikMudik.

Unit coliving Rukita tersebar di banyak area strategis di Jakarta, Depok, Bekasi, dan Tangerang. Untuk kamu yang ingin tahu unit Rukita lainnya, bisa mengakses www.rukita.co atau hubungi Nikita (customer service Rukita) di +62 811-1546-477

Jangan lupa juga follow Instagram Rukita di @Rukita_Indo dan Twitter @Rukita_ID untuk berbagai rekomendasi seru dan info promo menarik lainnya.

Siapa yang tahun ini nggak mudik juga? Share ceritamu di kolom komentar, ya!

Bagikan artikel ini