·9 October 2020

6 Cara Mempersiapkan Surat Keterangan Bebas Covid-19 sebelum Bepergian di Tengah Pandemi

·
5 minutes read
6 Cara Mempersiapkan Surat Keterangan Bebas Covid-19 sebelum Bepergian di Tengah Pandemi

Banyak dari kita mungkin perlu bepergian demi pekerjaan atau keperluan pribadi di masa pandemi ini. Namun, karena angka kasus Covid-19 masih tinggi di Indonesia, kita pun harus berhati-hati dan mengikuti aturan-aturan yang diterapkan oleh pemerintah. Salah satunya menyediakan Surat Keterangan Bebas Covid-19.

Jadi, pastikan kamu memiliki Surat Keterangan Bebas Covid-19 saat harus bepergian. Surat ini didapatkan setelah melakukan tes Covid-19 baik rapid test maupun tes swab. Di dalam artikel ini Rukita akan membahas cara mendapatkan surat ini dan ketentuannya.

Berbagai Penjelasan Mengenai Perjalanan di Tengah Pandemi Covid-19

Perjalanan di tengah pandemi Covid-19 memang sudah memungkinkan. Namun, ada peraturan yang harus dipatuhi agar pemerintah bisa tracking siapa saja yang melakukan perjalanan di tengah Covid-19 demi mengurangi angka penyebaran.

1. Transportasi yang butuh Surat Keterangan Bebas Covid-19

How to stay safe when flying, according to two experts | World Economic  Forum

Source: weforum.org

Menurut aturan pemerintah Indonesia, Surat Keterangan Bebas Covid-19 ini dibutuhkan ketika kamu akan bepergian di dalam negeri. Kamu harus memiliki surat ini ketika bepergian menggunakan kendaraan umum seperti kereta api, kapal laut, pesawat terbang, dan transportasi darat umum lain.

Kalau pergi menggunakan kereta commuter antarkota yang dekat, sih, kamu nggak perlu memakai surat ini. Mobil pribadi juga tidak memerlukan surat ini karena diharapkan kamu hanya bepergian bersama teman atau saudara terdekat sehingga tidak akan campur dengan orang lain.

2. Cara mendapatkan surat

Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia di Taipei - 18 Rumah Sakit Taiwan Yang  Melayani Tes Covid-19 Bagi WNA/WNI (update)

Source: kdeitaipei.com

Kementeran Komunikasi dan Informatika menyatakan bahwa ketentuan bagi membuat surat ini adalah dengan cara:

  • Wajib membawa KTP.
  • Datang ke Rumah Sakit/Puskesmas/Klinik yang menyediakan tes Covid-19.
  • Melakukan tes dan jika hasilnya negatif maka Surat Keterangan Bebas Covid-19 akan dibuatkan dan diberikan kepadamu.
  • Perhatikan masa berlaku surat sesuai kebijakan pemerintah Indonesia dan masa berlaku pada surat kesehatan tersebut.

3. Masa berlaku dari Surat Keterangan Bebas Covid-19

Masa Berlaku Hasil Tes Rapid dan PCR Diperpanjang, Penumpang Pesawat  Diprediksi Naik

Source: kompas.com

Sesuai Surat Edaran No.7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019, masa berlaku surat keterangan ini dan tes yang dilakukan adalah 14 hari dari masa pengambilan tes, baik untuk tes swab maupun rapid test.

4. Syarat melakukan perjalanan dalam negeri

Penumpang KA Jarak Jauh Naik 2 Kali Lipat, KAI Pastikan Protokol Covid 19  Berjalan

Source: kompas.com

Sesuai Surat Edaran No.7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019, ada persyaratan lokal yang wajib dipenuhi juga. Jika menggunakan kendaraan pribadi maka setiap orang akan bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing dan menerapkan protokol kesehatan.

Jika menggunakan transportasi umum, nih, para traveler harus bisa menunjukkan tanda identitas diri yang sah. Selain itu, mereka harus bisa menunjukkan Surat Keterangan Bebas Covid-19 atau non-reaktif yang masih berlaku dan sudah divalidasi.

Bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas tes Covid-19, traveler harus menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza. Pastikan kamu juga sudah memvalidasi surat tersebut. Tak hanya itu, jangan lupa unduh dan isi formulir di aplikasi e-Hac.

5. Aturan perjalanan internasional

The New Normal For International Air Travel In The COVID-19 Era : Goats and  Soda : NPR

Source: npr.org

Ketika datang dari luar negeri, nih, kamu harus tunduk dan patuh kepada syarat dan ketentuan di Indonesia. Sebaliknya kalau mau ke luar negeri, ya, patuhi aturan negara tujuan. Pastikan dulu Indonesia masuk di daftar traveler yang bisa diterima dan cari info pada web kedutaan terkait untuk mengetahui persyaratan untuk bepergian ke sana.

Bagi traveler yang datang ke Indonesia atau pulang ke Indonesia, kamu harus melakukan tes swab atau PCR setelah tiba di Indonesia. Hal ini dilakukan kalau kamu belum melakukan tes swab atau PCR di negara keberangkatan. Selama menunggu hasil pemeriksaan test, kamu wajib menjalani karantina yang disediakan oleh pemerintah.

Test swab ini dikecualikan untuk perjalanan di Pos Lintas Batas Negara yang tidak memiliki fasilitas tes PCR. Maka dari itu, kamu harus membawa surat keterangan bebas gejala seperti influenza yang dikeluarkan dokter rumah sakit dan otoritas kesehatan.

6. Protokol perjalanan di bandara dan pelabuhan

Begini Prosedur Calon Penumpang Internasional dan Domestik Selama Pandemi  Halaman all - Kompas.com

Source: kompas.com

Berdasarkan Surat Edaran Nomor HK.02.01/Menkes/382 2020 ada ketentuan berikut:

  • Seluruh penumpang dan awak alat angkut moda transportasi udara dan laut, baik pribadi dan umum, dalam perjalanan dalam dan luar negeri harus dalam keadaan sehat dan wajib menerapkan protokol pencegahan Covid, yaitu mencuci tangan dengan sabun, menggunakan masker, memakai hand sanitizer, melakukan physical distancing, menggunakan pelindung mata atau wajah serta menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat.
  • Penumpang dan awak kargo harus melampirkan surat keterangan hasil tes negatif dengan masa berlaku 14 hari.
  • Surat Keterangan Bebas Covid-19 harus dikeluarkan oleh fasilitas pelayanan kesehatan.
  • Apabila kabupaten atau kota tidak memiliki fasilitas untuk menerbitkan surat dan melakukan tes Covid, lakukan tes di rumah sakit rujukan.
  • Anda harus menunjukkan kartu kewaspadaan kesehatan atau Health Alert Card (HAC) dengan cara mengunduh eHAC di Google Play dan App Store yang diisi saat keberangkatan.
  • Saat memasuki wilayah bandara atau pelabuhan, wajib menunjukkan surat pemeriksaan tes kepada maskapai atai operator dan sudah mengunduh eHAC.
  • Petugas kantor kesehatan di bandara atau pelabuhan keberangkatan harus melakukan pemeriksaan suhu tubuh, validasi surat pemeriksaan tes, membubuhkan stempel dan paraf di kanan atas, serta memastikan HAC elektronik maupun non-elektronik sudah diisi.
  • Petugas kantor kesehatan di bandara atau pelabuhan kedatangan harus melakukan pemeriksaan suhu tubuh dan verifikasi HAC penumpang.
  • Dinas Kesehatan Provinsi dan Kota bisa mengakses info kedatangan setiap orang melalui eHAC.

Sekarang sudah tahu, kan, apa saja yang harus dipersiapkan sebelum bepergian? Yuk, berhati-hati dan waspada jika akan bepergian. Jangan pergi kalau memang tidak urgent dan selalu menerapkan protokol kesehatan.

Apakah kamu sudah bepergian selama pandemi Covid-19? Share ceritanya, dong, di kolom komentar!

Bagikan artikel ini