·31 March 2022

3 Cara Cek Tilang Elektronik, Bayar Denda hingga Lokasinya di Jakarta!

·
4 minutes read
3 Cara Cek Tilang Elektronik, Bayar Denda hingga Lokasinya di Jakarta!

Cara cek tilang elektronik nggak ribet!

Tilang elektronik di jalan tol mulai berlaku 1 April 2022! Hati-hati buat kamu yang overspeed dan over dimension overloading (ODOL) atau kelebihan dimensi dan muatan. Jika tertangkap kamera, akan ada denda Rp500 ribu yang menantimu, sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pelaksanaan tilang elektronik di jalan tol ini serupa dengan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang sudah tersedia sebelumnya. Pastikan saat berkendara batas kecepatan 60 sampai maksimal 100 km/jam, ya! 

Bagi kamu yang belum mengetahui apa itu tilang elektronik dan gimana cara mengurusnya jika melanggar aturan, simak ulasannya berikut ini.

Lokasi Tilang Elektronik di Jakarta

cara cek tilang elektronik

Source: iNews.id

Jangan lagi ngebut di jalan tol Jakarta, kamu bisa auto kena tilang. Di kawasan Polda Metro Jaya, akan menerapkan ETLE di 7 lokasi jalan tol. 

Pelanggaran batas kecepatan ini dapat diketahui dari alat speed cam atau kamera untuk mengukur kecepatan yang terpasang di beberapa ruas jalan tol. Sementara pelanggar kelebihan muatan ada alat weight in motion atau timbangan otomatis.

Awal April 2022, ada dua kawasan yang diberlakukan mulai dari Tol Trans Sumatera dan Tol Trans Jawa. Untuk lokasi lainnya, cek di bawah ini.

  • Tol Kunciran-Cengkareng
  • Tol Dalam Kota
  • Tol Sedyatmo arah Bandara Soekarno-Hatta
  • Tol Jakarta-Cikampek
  • Tol Layang MBZ
  • Tol Jakarta-Cikampek
  • Tol Jakarta-Tangerang
  • Tol JORR

Cara Cek Tilang Elektronik

cara cek tilang elektronik

Source: Detik.com

Untuk mendeteksi pelanggaran, akan ada speedcam bagi kendaraan yang melebihi kecepatan dan weight in motion kendara dengan muatan berlebihan. Terkadang membuat pengendara nggak menyadari keberadaan kamera tilang elektronik. Jadi ragu kena tilang elektronik atau nggak, kan?

Cara cek tilang elektronik cukup mudah, bisa kamu lakukan sendiri secara online melalui situs https://etle-pmj.info/. Siapkan nomor pelat kendaraan, nomor rangka kendaraan, dan nomor mesin kendaraan, lalu tinggal klik ‘cek data’ di situs resmi tersebut.

Jika kamu dianggap telah melanggar aturan, akan ada pemberitahuan pelanggaran yang dikirimkan melalui e-mail ataupun surat konfirmasi lewat Pos Indonesia ke alamatmu.

BACA JUGA: Cara Membuat Paspor Online 2022, Simak Syarat dan Biayanya di Sini!

Cara Mengurus Tilang Elektronik

Source: Tribunnews.com

Belum paham gimana cara mengurus tilang elektronik? Apalagi kalau kamu baru pertama kali kena tilang sampai datang surat pemberitahuan ke alamat rumah. Pastinya kebingungan banget!

Yuk, ikuti cara mengurus tilang elektronik berikut ini. Jika nggak diurus akan ada denda yang menantimu dan STNK bisa diblokir.

1. Konfirmasi pelanggaran via online

Source: etle-pmj.info

Cara mengurus tilang elektronik nggak jauh berbeda dengan tilang konvensional yang biasa dilakukan petugas kepolisian. Setelah kamu mendapat surat pemberitahuan, lakukan konfirmasi atas pelanggaran yang dilakukan. Bagi kamu yang berada di Jakarta, konfirmasi bisa dilakukan online maupun offline.

  • Online melalui https://etle-pmj.info/
  • Offline bisa berkunjung ke Posko ETLE Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya yang berlokasi di Jalan MT Haryono, Tebet, Jakarta Selatan (Senin-Jumat pada pukul 08.00 hingga 16.00 WIB dan Sabtu pada pukul 09.00 hingga 14.00 WIB)

2. Bayar denda lewat bank

cara cek tilang elektronik

Source: Unsplash.com

Bagi kamu yang mendapatkan surat elektronik, akan diberi waktu selama 5 hari untuk melakukan konfirmasi. Setelah konfirmasi diberikan surat tilang biru untuk membayar denda atas pelanggaran yang dilakukan.

Lalu, gimana cara membayar denda elektronik? Petugas akan memberikan kode BRI virtual. Kamu bisa bayar denda elektronik melalui kantor bank BRI langsung, via ATM BRI, dan mobile banking BRI. Pastikan bukti pembayaran kamu simpan dan tunjukkan ke petugas ETLE.

3. Hati-hati! STNK bisa diblokir

Source: Kompas.com

Jika terkena tilang elektronik, sebaiknya segera mengurus dan membayarkan denda. Jika kamu nggak melakukannya, STNK kendaraan dapat diblokir.

Maksud pemblokiran ini, tuh, STNK kamu nggak bisa diperpanjang. Yuk, langsung urus tilang elektronik kalau kamu melakukan pelanggaran.


Nah, itu dia cara mengurus tilang elektronik hingga lokasi tilang elektronik di Jakarta. Hindari ngebut supaya nggak kena tilang, ya!

Cari kost dekat dengan kuliner, perkantoran, rumah sakit, maupun tempat strategis lainnya? Coba ngekost di Rukita saja! Semua unit kost Rukita di Jabodetabek, Bandung, dan Surabaya berada di lokasi strategis dengan akses mudah dekat berbagai tempat strategis.


Jangan lupa unduh aplikasi Rukita via Google Play Store atau App Store, bisa juga langsung hubungi Nikita (customer service Rukita) di +62 811-1546-477, atau kunjungi www.rukita.co.

Follow juga akun Instagram Rukita di @Rukita_Indo dan Twitter di @Rukita_Id untuk berbagai info terkini serta promo menarik.

Bagikan artikel ini