·3 June 2021

Hari Sepeda Sedunia, Ketahui 6 Aturan Pesepeda di Jakarta | Langgar Aturan Bisa Dikurung 15 Hari!

·
4 minutes read
Hari Sepeda Sedunia, Ketahui 6 Aturan Pesepeda di Jakarta | Langgar Aturan Bisa Dikurung 15 Hari!

Pesepeda bisa kena sanksi kurungan? Ketahui aturan pesepeda di Jakarta!

Siapa yang hobi bersepeda? Tepatnya tanggal 3 Juni diperingati sebagai Hari Sepeda Sedunia atau World Bicycle Day, lho. Apa kamu ikut merayakannya dengan gowes bareng teman? Aktivitas fisik yang dilakukan secara teratur dengan intensitas sedang seperti bersepeda memiliki manfaat yang signifikan bagi kesehatan. 

Bersepeda juga bisa kamu jadikan sebagai sarana alternatif transportasi.  Kalau jarak tempat tinggal kamu dekat dengan kantor, sesekali coba berangkat ke kantor menggunakan sepeda. Tapi, ada aturan pesepeda yang perlu kamu taati.

Aturan Pesepeda di Jakarta

Lantas, bagaimana peraturan bersepeda di jalan raya? Biar aktivitas sepeda kamu lancar, yuk, simak aturan pesepeda di Jakarta berikut.

1. Sepeda nggak boleh ditarik kendaraan bermotor

Source: The Jakarta Post

Aturan pertama mengenai pesepeda yang telah diatur dalam pasal 8 Permenhub Nomor 59 Tahun 2020, yaitu pengguna sepeda dilarang dengan sengaja membiarkan sepeda ditarik oleh kendaraan bermotor dengan kecepatan yang membahayakan keselamatan.

Adanya aturan ini demi melindungi pesepeda. Bisa saja keadaan tersebut bisa membahayakan keselamatan dengan sengaja. Kamu lebih baik berhati-hati saat mengendarai sepeda di jalan raya, ya.

2. Dilarang mengangkut penumpang

Source: Liputan6.com

Untuk aturan kedua, sepeda dilarang mengangkut penumpang, kecuali sepeda yang dilengkapi tempat duduk penumpang di bagian belakang. Hal ini bukan berarti kamu nggak bisa mengendarai sepeda lebih dari dua orang.

Jika kamu ingin mengangkut penumpang, pastikan sepeda kamu menyediakan tempat duduk di belakang. Kamu dan penumpang pun keselamatannya lebih aman. Jangan asal angkut penumpang sepeda bareng.

3. Dilarang gunakan perangkat elektronik seluler

Source: Freepik

Aturan pesepeda lainnya, dilarang menggunakan atau mengoperasikan perangkat elektronik seluler saat sedang bersepeda, kecuali dengan menggunakan piranti dengar seperti headset. Apa kamu masih sering memainkan smartphone saat bersepeda? Sebaiknya mulai mengingatkan diri agar tak melakukannya.

Bukan saja berbahaya bagi diri sendiri, tapi juga orang lain. Sibuk dengan smartphone saat bersepeda, bisa saja membuat kamu kehilangan fokus. Jika dalam keadaan mendesak kamu perlu menggunakan smartphone, lebih baik berhenti dulu daripada lanjut gowes.

BACA JUGA: Hobi Bersepeda? Wajib Unduh 6 Rekomendasi Aplikasi Pesepeda Ini

4. Nggak boleh gunakan payung

Source: Bloomberg

Sementara aturan keempat, pesepeda dilarang menggunakan payung saat sedang bersepeda. Meski hujan maupun panas, kamu tetap nggak boleh menggunakan payung saat berkendara. Payung bisa menghalangi penglihatan di depan kamu.

Jika di jalan tiba-tiba hujan dan kamu dalam keadaan bersepeda, daripada membuka payung, sebaiknya meneduh saja dulu. Memang payung bisa melindungi kamu dari hujan, tapi akan berbahaya kalau menggunakannya ketika berkendara.

5. Penggunaan lampu pada malam hari

Source: Freepik

Ketentuan pesepeda di Jakarta selanjutnya ini dalam kondisi malam hari. Apa kamu pernah mengendarai sepeda saat malam? Coba mulai menyalakan lampu di sepeda kamu, kalau nggak punya, pasang lampu yang aman di sepeda.

Selain itu, kamu juga bisa menggunakan pakaian yang dapat memantulkan cahaya. Lampu berfungsi untuk membantu kamu berkendara di malam hari, sekaligus untuk memberitahu pengendara lain mengenai posisi kamu bersepeda.

6. Hindari berjajar dan gunakan jalur kiri

Source: Kompas.com

Aturan terakhir, ketika berkendara di jalan raya, pesepeda nggak boleh berjajar lebih dari 2 sepeda. Nggak hanya itu saja, kendaraan tidak bermotor maupun kendaraan bermotor dengan kecepatan lebih rendah wajib menggunakan jalur paling kiri. Namun, jika kamu melihat jalur sepeda di jalan raya, gunakan jalur tersebut.

Apalagi di Jakarta, pesepeda yang nggak menggunakan jalur sepeda dapat dikenakan ancaman kurungan selama 15 hari. Selain kurungan, sanksi lain bagi pesepeda yang melanggar aturan akan dikenakan denda sebesar Rp100.000. Hayo, daripada kena ancaman kurungan, lebih baik mengikuti aturan pesepeda di Jakarta.


Itulah 6 aturan pesepeda di Jakarta yang harus kamu ketahui. Bersepeda sangat baik untuk diri kamu, tapi tetap saja harus mematuhi aturan yang ada. Hati-hati saat bersepeda, ya!

Tinggal di tengah pusat bisnis Jakarta #SenyamanDiRumah

Rukita Pacific Setiabudi

Jika hunianmu dekat dengan pusat perkantoran, sesekali kamu bisa ke kantor naik sepeda, nih. Apalagi kalau kamu tinggal di Rukita Pacific Setiabudi, kost coliving yang akan membuatmu merasa nyaman di Pacific Exclusive Homestay. Rukita Pacific Setiabudi terletak di lokasi strategis yang memudahkanmu menjangkau berbagai tempat.

Fasilitas setiap unit Rukita Pacific Setiabudi juga sangat lengkap! Mulai dari kamar fully furnished, Wi-Fi, AC, dapur bersama, laundry dan cleaning, area rooftop, dan masih banyak lagi yang bisa kamu dapatkan dengan tinggal di Rukita Pacific Setiabudi.

Penasaran dengan kost coliving Rukita satu ini? Klik tombol di bawah atau ketik link ini di browser: bit.ly/rukitaHariSepedaDunia untuk informasi lengkapnya, ya!

Unit coliving Rukita tersebar di banyak area strategis di Jakarta, Depok, Bekasi, dan Tangerang. Untuk kamu yang ingin tahu unit Rukita lainnya, bisa mengakses www.rukita.co atau hubungi Nikita (customer service Rukita) di +62 811-1546-477

Jangan lupa juga follow Instagram Rukita di @Rukita_Indo dan Twitter @Rukita_ID untuk berbagai rekomendasi seru dan info promo menarik lainnya.

Apa ada aturan bagi pesepeda yang baru kamu tahu? Share di kolom komentar, yuk!

Bagikan artikel ini