·29 October 2023

Mengenal Sistem Pemerintahan di Indonesia Beserta Karakteristiknya

·
5 minutes read
Mengenal Sistem Pemerintahan di Indonesia Beserta Karakteristiknya

Seperti apa sistem pemerintahan di Indonesia? Yuk, cari tahu di sini!

Sistem pemerintahan merupakan komponen penting bagi suatu negara. Negara-negara di dunia umumnya menganut sistem pemerintahan presidensial, parlementer, atau sistem campuran. Setiap negara memiliki sistem pemerintahan yang unik berdasarkan sejarah, budaya, dan kebijakan politiknya.

Sistem pemerintahan dapat berubah seiring berjalannya waktu dan sejalan dengan perkembangan politik di wilayah tersebut, sosial, dan budaya. Sistem pemerintahan suatu negara juga dapat berubah melalui proses demokratisasi atau revolusi.

Indonesia adalah negara kepulauan terbesar di dunia dan salah satu negara dengan keanekaragaman etnis, budaya, dan agama yang kaya. Sistem pemerintahan Indonesia adalah hasil evolusi panjang dari proses politik dan konstitusional yang dimulai pada abad ke-20. Untuk mengetahui lebih dalam mengenai sistem pemerintahan, berikut informasi mengenai sistem pemerintahan di Indonesia yang perlu diketahui. Yuk, disimak!

Baca juga: 5 Tips untuk Pemilih Pemula Cerdas Saat Pemilu

Macam-Macam Sistem Pemerintahan di Dunia

Sistem pemerintahan Indonesia

Source: Viva

Sistem pemerintahan di dunia sangat beragam dan dapat berbeda-beda dari satu negara ke negara lain. Perbedaan ini dipengaruhi oleh sejumlah faktor, seperti sejarah, budaya, nilai-nilai politik, dan kebijakan. Berikut macam-macam sistem pemerintahan di dunia:

1. Sistem pemerintahaan presidensial

Sistem pemerintahan ini berasal dari kata “presiden”, sehingga sistem pemerintahan presidensial meletakkan hubungan fungsional antar lembaga dan pelaksanannya yang dipimpin oleh presiden. Sejak amandemen UUD 1945 yang ketiga dan keempat, pemerintah negara Indonesia menjalankan sistem pemerintahan presidensial secara nyata. Selain Indonesia, negara lain yang juga menganut sistem pemerintahan presidensial adalah Filipina.

2. Sistem pemerintahan parlementer

Sistem pemerintahan dunia yang lainnya adalah sistem pemerintahan parlementer. Dalam sistem pemerintahan ini presiden dan perdana mentri sebagai yang berkuasa dalam suatu negara. Parlemen memiliki peran sangat besar dalam pemerintahan. Beberapa negara yang melaksanakan sistem pemerintahan ini, antara lain Malaysia, Jepang, Inggris, Belanda, Singapura dan sebagainya.

3. Sistem pemerintahan komunis

Sistem pemerintahan komunis dikendalikan penuh oleh partai komunis. Beberapa negara yang masih menganut istem pemerintahan komunis, antara lain yakni Korea Utara, Vietnam, Laos, Republik Rakyat Tiongkok, Transnistia, dan Kuba. Komunisme atau Marxisme merupakan ideologi dasar yang umumnya digunakan oleh partai komunis. Tujuan utamanya untuk menciptakan masyarakat komunis dengan aturan sosial dan ekonomi berdasar kepemilikan bersama alat produksi, serta tidak adanya kelas sosial, uang, dan negara.

4. Sistem pemerintahan liberal

Sistem pemerintahan liberal adalah bentuk sistem pemerintahan yang didasarkan pada prinsip-prinsip liberalisme. Prinsip-prinsip ini menekankan kebebasan individu, hak asasi manusia, pemisahan kekuasaan, rule of law (kedaulatan hukum), dan pemerintahan yang terbatas. Sistem pemerintahan liberal berfokus pada perlindungan hak-hak individu dan pengaturan kekuasaan pemerintah agar tidak mengekang kebebasan warga negara. Beberapa negara yang menganut sitem pemerintahan liberal, antara lain Eropa barat, Amerika Utara, dan lain-lain.

5. Sistem pemerintahan demokrasi liberal

Sistem pemerintahan berikutnya ialah demokrasi liberal atau demokrasi konstitusional. Politik dari sistem pemerintahan ini menganut pada kebebasan individu. Berusaha supaya keputusan pemerintah tidak melanggar kemerdekaan, serta hak-hak individu seperti tercantum dalam konstitusi. Sistem pemerintahan demokrasi liberal sering ditemukan di negara-negara dengan tradisi demokratis yang kuat di Eropa Barat, Amerika serikat, Kanada, dan Britania raya.

Sistem Pemerintahan di Indonesia

Sistem pemerintahan Indonesia

Source: Wonosobo zone

Informasi mengenai sistem pemerintahan Indonesia telah diatur dalam pasal-pasal UUD 1945 yang merupakan konstitusi negara Indonesia. Dalam Pasal 1 Ayat 1 UUD 1945 disebutkan bahwa Indonesia merupakan negara kesatuan dengan bentuk republik. Sementara dalam Pasal 4 Ayat 1 UUD 1945, dijelaskan bahwa Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial dengan kekuasaan tertinggi ada di tangan presiden.

Dalam sistem pemerintahan presidensial, presiden berfungsi sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Berdasarkan hal tersebut, presiden diberi kewenangan untuk memiliki beragam hak-hak istimewa.

Selain itu, dalam sistem pemerintahan Indonesia terdapat tiga lembaga pemegang sistem kekuasaan. Tiga lembaga pemegang sistem kekuasaan tersebut, yakni:

  • Lembaga legislatif: lembaga yang memiliki kekuasan untuk membentuk undang-undang. Lembaga ini dipegang oleh MPR, DPR, dan DPD.
  • Lembaga eksekutif: lembaga yang memiliki kekuasaan untuk menjalankan undang-undang untuk menjalankan pemerintahan dalam negara tersebut. Lembaga ini dipimpin oleh presiden, wakil presiden, dan para menteri.
  • Lembaga yudikatif: lembaga yang memiliki kekuasaan untuk mengadili setiap adanya pelanggaran dalam pelaksanaan undang-undang tersebut. Lembaga ini dipimpin oleh Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial.

Karakteristik Sistem Pemerintahan Presidensial

Source: Liputan6.com

Terdapat beberapa karakteristik atau ciri-ciri dari sistem pemerintahan presidensial, antara lain:

  1. Negara yang menggunakan sistem pemerintahan presidensial dikepalai oleh presiden. Dalam hal ini presiden akan berperan sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
  2. Presiden termasuk dalam lembaga eksekutif, yang dipilih oleh rakyat dan diangkat menggunakan demokrasi rakyat melalui perantara badan atau dewan perwakilan rakyat dalam negara tersebut.
  3. Sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, presiden menerima hak istimewa (hak prerogatif). Hak tersebut berkaitan dengan aturan bahwa presiden diperbolehkan untuk mengangkat sekaligus memberhentikan menteri-menteri yang memimpin baik lembaga departemen maupun lembaga non-departemen.
  4. Menteri-menteri yang diangkat oleh presiden hanya diberikan pertanggungjawaban untuk mengabdi hanya kepada presiden, bukan kepada parlemen.
  5. Adanya jangka watu jabatan tertentu untuk presiden, wakil presiden, serta parlemen yang menjadi salah satu dari ketiga lembaga tersebut. Apabila masa jabatan telah selesai, maka akan dilaksanakan pemilihan umum kembali.
  6. Parlemen tidak berada di bawah pengawasan presiden secara langsung, begitu pula sebaliknya. Presiden tidak berada di bawah pengawasan parlemen secara langsung.

Artikel menarik lainnya:


Itulah informasi mengenasi sistem pemerintahan Indonesia. Indonesia adalah negara kepulauan yang menganut sistem pemerintahan presidensial, di mana presiden bertugas sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara.

Cari kost dekat Telkom Universitykost dekat UNAIR, kost dekat UGM, kost dekat BINUS Alam Sutera, kost dekat UI, kost dekat UNJ? Di Rukita semua ada dan lengkap untuk memudahkanmu, because you matter.

Sedangkan kalau kamu punya budget yang terbatas dan sedang mencari hunian harga ekonomis berfasilitas lengkap, bisa juga cek Infokost.id. Tersedia kost budget di beberapa kota di Indonesia dengan harga sewa murah!

Jangan lupa download aplikasi Rukita via Google Play Store atau App Store, bisa juga langsung kunjungi www.rukita.coFollow juga akun Instagram Rukita di @rukita_indoTwitter di @rukita_id, dan TikTok @rukita_id untuk berbagai info hunian terkini serta promo menarik.

Bagikan artikel ini