·7 December 2023

Revisi UU ITE Disahkan DPR, Ini Beberapa Perubahannya yang Perlu Kamu Tahu

·
6 minutes read
Revisi UU ITE Disahkan DPR, Ini Beberapa Perubahannya yang Perlu Kamu Tahu

DPR akhirnya mengesahkan revisi UU ITE. Seperti apa perubahannya? Yuk, cek di sini!

Pada tanggal 5 Desember 2023, rapat Paripurna antara DPR dan pemerintah secara resmi mengesahkan perubahan kedua dari UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pengesahan ini terjadi dalam rapat paripurna yang merupakan bagian dari ke-10 penutupan masa sidang II 2023-2024.

Dari rapat tersebut, terdapat beberapa pasal yang mengalami perubahan, termasuk Pasal 27. Pasal ini sering dianggap sebagai pasal “karet” karena kurangnya kriteria yang jelas dan digunakan untuk menuduh pelanggaran pencemaran nama baik.

Sebelumnya, berbagai pihak telah mengusulkan penghapusan pasal ini. Namun, dalam revisi kedua ini, pemerintah dan DPR memutuskan untuk hanya mengubah isi dari pasal tersebut.

Pasal 27 dari UU ITE secara khusus mengatur tentang distribusi dan produksi informasi atau dokumen di ruang digital. Dalam pasal ini, terdapat larangan untuk menyebarkan konten yang melanggar kesusilaan, berhubungan dengan perjudian, mencemarkan nama baik orang lain, atau memuat ancaman.

Baca Juga: Segera Rilis Global di Indonesia, Intip Bocoran Fitur dan Spesifikasi Realme C67 Ini!

Proses Pengesahan Revisi UU ITE

revisi uu ite

Source: liputan6.com

Pada tanggal 4 Desember 2023, rapat paripurna diadakan dalam penutupan sesi ke-10 dari masa sidang II tahun 2023-2024 di gedung Nusantara II MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta. Puan Maharani, Ketua DPR, memimpin rapat tersebut dengan didampingi oleh beberapa wakil, termasuk Lodewijk F Paulus, Rachmat Gobel, dan Sufmi Dasco Ahmad.

Pada awalnya, Ketua Panitia Kerja RUU ITE, Abdul Kharis Almasyhari, melaporkan tentang proses pembahasan revisi UU ITE di DPR. Menurut Abdul Kharis, ada beberapa perubahan substansial dalam RUU ITE ini.

Setelah Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F Paulus mengambil alih kepemimpinan rapat paripurna, ia kemudian meminta persetujuan dari para anggota dewan. Dengan suara bulat, persetujuan tersebut disepakati dan ditandai dengan ketokan palu pengesahan.

Ada 20 Poin Perubahan dalam Revisi UU ITE

Source: sinpo.id

Terdapat 20 poin perubahan hingga tambahan dalam substansi revisi UU ITE jilid kedua. Salah satu perubahannya terkait penyebaran informasi elektronik.

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari menjelaskan dalam pengambilan keputusan tingkat I di Komisi DPR, telah disetujui beberapa substansi terkait dengan pasal perubahan dan atau pasal sisipan dalam UU ITE. Adapun substansi pasal yang dimaksud dibacakan oleh Abdul Kharis, yaitu:

  1. Konsiderans menimbang
  2. Ketentuan mengenai informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik sebagai alat bukti yang sah
  3. Perubahan ketentuan mengenai tanda tangan elektronik dan penyelenggara sertifikasi elektronik yang wajib berbadan hukum
  4. Penambahan ketentuan mengenai penyelenggaraan sertifikasi elektronik
  5. Menambah penjelasan pasal mengenai andal, aman, beroperasi sebagaimana mestinya dan bertanggungjawab
  6. Penambahan ketentuan mengenai kewajiban penyelenggara sistem elektronik untuk memberikan perlindungan bagi anak yang menggunakan atau mengakses sistem elektronik
  7. Penambahan ketentuan mengenai memberi sanksi kepada penyelenggara sistem elektronik yang tidak memberikan perlindungan bagi anak
  8. Penambahan ketentuan mengenai transaksi elektronik yang memiliki risiko tinggi bagi para pihak serta menggunakan tanda tangan elektronik yang diamankan dengan sertifikat elektronik
  9. Penambahan ketentuan mengenai kontrak elektronik internasional yang menggunakan klausul baku yang dibuat oleh penyelenggara sistem elektronik memiliki kewajiban untuk diatur dengan hukum Indonesia
  10. Perubahan ketentuan mengenai larangan kepada setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak untuk menyiarkan, mempertunjukkan, dan mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum, serta larangan kepada setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian

  1. Penambahan ketentuan mengenai larangan kepada setiap orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain, dengan cara menuduhkan sesuatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik
  2. Penambahan ketentuan mengenai larangan kepada setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang dengan ancaman kekerasan untuk mendapatkan suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang tersebut atau milik orang lain atau memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang
  3. Perubahan ketentuan tentang larangan kepada setiap orang yang dengan sengaja mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi pemberitahuan bohong atau informasi menyesatkan, menghasut, mengajak, atau mempengaruhi orang lain, sehingga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan
  4. Perubahan ketentuan mengenai larangan kepada setiap orang yang dengan sengaja tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik secara langsung kepada korban yang berisi ancaman kekerasan dan/atau menakut-nakuti
  5. Perubahan rujukan pasal ketentuan larangan kepada setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan yang larangan dan mengakibatkan kerugian materiil
  6. Perubahan ketentuan mengenai kewenangan pemerintah untuk melakukan pemutusan akses dan/atau memerintahkan untuk melakukan pemutusan akses terhadap informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum, muatan pornografi, perjudian, dan lain-lain
  7. Penambahan ketentuan mengenai tanggung jawab pemerintah dalam mendorong terciptanya ekosistem digital yang adil, akuntabel, aman, dan inovatif
  8. Penambahan ketentuan mengenai kewenangan PPNS
  9. Perubahan ketentuan pidana
  10. Ketentuan peralihan terkait pemberlakuan beberapa pasal perubahan UU ITE sampai dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP

Baca Juga: Spesifikasi dan Harga itel S23 | Handphone Spek Gahar Cuma 1 Jutaan!

Kapan Revisi UU ITE Mulai Berlaku?

Source: ussfeed.com

Setelah disahkan, terdapat pertanyaan, “kapan revisi UU itu mulai berlaku”? Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Semuel Abrijani Pangerapan, mengatakan revisi kedua UU ITE mulai berlaku jika sudah ditandatangani oleh Presiden Jokowi. Presiden pun memiliki waktu sekitar 30 hari untuk proses tandatangan.

Berdasarkan informasi dar Antara News, seluruh pembahasan maupun perubahan yang dibawa dalam naskah RUU ITE itu disetujui 9 fraksi di Komisi XI. Kesembilan fraksi tersebut, yakni Fraksi PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, NasDem, Demokrat, PKS, PKB, PAN, dan PPP.

Menkominfo juga berpendapat beperndapat bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan kedua UU ITE telah membawa banyak peningkatan dalam meregulasi dan menciptakan ruang digital Indonesia menjadi lebih baik dan sehat. Ia juga berharap dengan disahkannya RUU tersebut dapat memberikan penanganan hukum yang lebih baik sehingga ruang digital semakin produktif dan adil.

Mau Tinggal di Hunian dengan Fasillitas Lengkap, Nyaman, dan Strategis? Yuk, Pindah ke Rukita!

Cari hunian yang nyaman dan estetik sekarang gampang. Tinggal buka aplikasi atau kunjungi website Rukita, perusahaan proptech penyedia hunian sewa jangka panjang tepercaya dan antiribet.

Ada beragam pilihan kost eksklusif hingga apartemen dari Rukita yang akan bikin kamu tinggal dengan nyaman. Cari kost dekat telkom universitykost dekat unairkost dekat ugmkost dekat binus alam suterakost dekat uikost dekat unj?

Di Rukita semua ada dan lengkap untuk memudahkanmu, because you matter. Yuk, langsung klik tombol di bawah ini untuk booking online kamarmu di Rukita dan rasakan kenyamanan tinggal di hunian yang ideal!

Jangan lupa download aplikasi Rukita via Google Play Store atau App Store, bisa juga langsung kunjungi www.rukita.coFollow juga akun Instagram Rukita di @rukita_indoTwitter di @rukita_id, dan TikTok @rukita_id untuk berbagai info hunian terkini serta promo menarik.

Artikel Menarik Lainnya:


Nah, itulah informasi terbaru mengenai perubahan atau revisi UU ITE yang telah disahkan oleh DPR. Apakah kamu punya informasi lainnya terkait hal tersebut? Jangan ragu untuk share di kolom komentar, ya!

Source:

  • https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20231205143530-192-1033129/dpr-sahkan-revisi-uu-ite-simak-beda-pasal-karet-dulu-dan-kini
  • https://bisnis.tempo.co/read/1805669/revisi-uu-ite-disahkan-dpr-masa-berlaku-tunggu-tanda-tangan-presiden-jokowi
  • https://news.detik.com/berita/d-7074509/hal-hal-yang-berbeda-dari-revisi-uu-ite-jilid
  • https://www.kominfo.go.id/content/detail/53398/siaran-pers-no-537hmkominfo122023-tentang-perubahan-kedua-uu-ite-selaras-kuhp-jaminan-norma-lebih-detail-dan-jelas/0/siaran_pers

Bagikan artikel ini