·9 June 2020

Panduan New Normal di Kantor selama Pandemi Covid-19

·
4 minutes read
Panduan New Normal di Kantor selama Pandemi Covid-19

Sudah siap dengan aturan new normal di kantor?

Di awal Juni 2020 ini Indonesia mulai bersiap memasuki era new normal di tengah pandemi Covid-19. Pemerintah pun telah melakukan berbagai persiapan agar new normal berjalan lancar sesuai rencana.

New normal diharapkan bisa mengaktifkan kembali roda perekonomian tanpa mengabaikan protokol kesehatan. Sejumlah perusahaan pun telah mengimbau kembali karyawannya untuk masuk ke kantor setelah selama beberapa bulan WFH.

Aturan New Normal di Kantor

panduan new normal di kantor

Source: talenta.co

Untuk menerapkan new normal ini perusahaan tentunya harus mematuhi protokol kesehatan yang berlaku. Apalagi tempat kerja merupakan salah satu area yang memiliki risiko penularan cukup tinggi. 

Menteri Kesehatan pun telah mengeluarkan pedoman yang tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi. 

Apa saja panduan kesehatan kantor yang harus dipatuhi selama era new normal ini? Simak di bawah berikut, yuk!

1. Ukur suhu dan self assestment sebelum masuk gedung

panduan new normal kantor - cek suhu tubuh

Source: abouttng.com

Seluruh karyawan harus mengikuti pengukuran suhu tubuh menggunakan thermogun. Selain itu karyawan juga wajib mengisi formulir penilaian kesehatan mandiri atau self assestment sebelum masuk ke gedung kantor.

2. Tidak ada lembur

panduan new normal di kantor - lembur

Source: unsplash.com

Kerja lembur ditiadakan bagi karyawan. Pasalnya, waku bekerja yang lebih panjang bisa mengurangi waktu istirahat sehingga menurunkan imunitas tubuh.

3. Aturan shift malam

panduan new normal kantor - tidak ada lembur

Source: medicalnewstoday.com

Pengaturan shift malam dalam masuk kerja lebih baik dihindari. Namun, jika tidak memungkinkan maka shift malam hanya ditugaskan bagi karyawan di bawah usia 50 tahun.

4. Penggunaan masker

Source: pexels.com

Seluruh karyawan wajib menggunakan masker untuk mencegah penularan Covid-19. Baik mulai dari perjalanan menuju kantor, di kantor, hingga perjalanan pulang ke rumah.

5. Asupan bergizi

aturan new normal di kantor - asupan bergizi

Source: eatthis.com

Pastikan makanan yang tersedia di kantor merupakan asupan bergizi. Jika memungkinkan, karyawan bisa diberikan suplemen vitamin C untuk menjaga daya tahan tubuh. Karyawan juga bisa membawa makanan sendiri yang bergizi dan sehat.

6. Fasilitas kantor yang sehat dan aman

Source: unsplash.com

Tersedianya fasilitas tempat kerja yang sehat dan bagi seluruh pekerja. Seperti menyediakan hand sanitizer, sarana cuci tangan, dan sanitasi lingkungan kantor.

7. Jaga jarak

Source: lawagazette.co.uk

Adanya physical distancing atau menjaga jarak antarkaryawan di kantor minimal 1 meter. Hal ini juga berlaku untuk pengaturan letak meja kerja, kursi, dan segala aktivitas di kantor.

8. Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas)

new normal di kantor - germas

Source: perdhaki.org

Mengajak karyawan untuk menerapkan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas) melalui Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dan Pola Hidup Sehat, antara lain sebagai berikut:

  1. Cuci tangan pakai sabun (CTPS) secara rutin.
  2. Menerapkan etika batuk dan bersin menutup mulut dan hidung dengan lengan atas. Jika menggunakan tisu segera buang di tempat sampah dan cuci tangan.
  3. Olahraga bersama sebelum kerja dengan tetap menerapkan physical distancing dan berjemur di bawah matahari saat jam istirahat.
  4. Menghindari penggunakan barang-barang secara bersama, seperti peralatan salat, peralatan makan, dan sebagainya.
  5. Konsumsi makanan bergizi dan sehat.

Kebijakan Manajemen untuk Pencegahan Penularan Covid-19

new normal corona

Source: pexels.com

1. Pihak manajemen terus memantau perkembangan informasi kasus Covid-19 secara berkala.

2. Perusahaan membentuk Tim Penanganan Covid-19 di tempat kerja. Tim ini terdiri atas Pimpinan, bagian kepegawaian, K3, serta petugas kesehatan dengan adanya Surat Keputusan dari Pimpinan Tempat Kerja.

3. Pimpinan perusahaan membuat kebijakan dan prosedur bagi karyawan untuk melaporkan kecurigaan adanya kasus Covid-19 (demam/batuk/pilek/sesak napas) untuk diperiksa lebih lanjut.

4. Tidak memperlakukan stigma pada seseorang yang positif Covid-19.

5. Menentukan karyawan tertentu yang harus tetap datang ke kantor atau harus work from home (WFH).


Nah, itulah panduan new normal di kantor yang harus dipatuhi selama pandemi Covid-19 ini. Semoga baik pihak manajemen maupun karyawan bisa saling bekerja sama untuk mematuhi aturan demi keselamatan bersama, ya!

Apakah kantormu sudah mulai menerapkan new normal? Atau kamu masih betah bekerja dari rumah alias WFH, nih? Tinggalkan pendapatmu di kolom komentar, yuk.

Bagikan artikel ini