·6 November 2023

Simak Cara Singkat Validasi Beserta Cara Cek NIK dan NPWP

·
5 minutes read
Simak Cara Singkat Validasi Beserta Cara Cek NIK dan NPWP

Pembaharuan NIK dan NPWP permudah kamu bayar pajak.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mewajibkan para Wajib Pajak melaksanakan pembaruan dan verifikasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NIK) mereka menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Dalam proses pengesahan NIK sebagai NPWP, pihak DJP berkoordinasi dengan Ditjendukcapil Kemendagri.

Mulai 1 Januari 2024 dan seterusnya, NIK akan menjadi satu-satunya identitas yang digunakan dalam transaksi perpajakan. Saat ini, baru 19 juta NIK yang sesuai dengan data yang digunakan sebagai NPWP, dan perkiraan hingga 42 juta NIK akan diakui sebagai NPWP setidaknya pada tahun 2024.

Penggunaan NIK sebagai NPWP akan memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban dan hak perpajakannya. Dengan mengingat NIK, Wajib Pajak akan dapat mengelola pajak mereka dengan lebih mudah.

Baca juga: NIK Resmi Jadi Pengganti NPWP, Apa Semua Orang Wajib Bayar Pajak?

Fungsi dari NPWP

NIK dan NPWP

Source: dw

Setiap Wajib Pajak yang memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh perundang-undangan perpajakan. Dan diharuskan untuk melakukan pendaftaran pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayahnya sesuai dengan tempat tinggal kamu atau kedudukan wajib pajak.

Apa itu NPWP dan apa fungsinya? NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai alat administrasi dalam perpajakan. NPWP digunakan sebagai sarana identifikasi diri atau tanda pengenal Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban dan haknya dalam hal perpajakan.

Cara-cara Validasi NIK jadi NPWP

  1. Akses situs web www.pajak.go.id.
  2. Klik opsi “login” atau langsung kunjungi djponline.pajak.go.id.
  3. Masukkan 16 digit NIK kamu.
  4. Gunakan kata sandi akun pajak yang telah kamu miliki, lalu isi kode keamanan yang sesuai.
  5. Jika kamu berhasil masuk, informasi NIK/NPWP 16 digit kamu akan tersedia di NPWP terbaru.

Jika kamu tidak berhasil

  1. Kembali ke situs web www.pajak.go.id.
  2. Klik opsi “login” atau akses djponline.pajak.go.id.
  3. Masukkan 15 digit NPWP kamu.
  4. Gunakan kata sandi akun pajak yang telah kamu miliki.
  5. Isi kode keamanan yang sesuai.
  6. Klik pada ikon baris tiga.
  7. Pilih opsi “Profil” dalam menu dan pilih “Data Profil”.
  8. Masukkan 16 digit NIK sesuai dengan yang tertera pada KTP kamu.
  9. Validasi data dengan mengklik tombol “Validasi”.
  10. Klik opsi “Ubah Profil”.
  11. Jika berhasil, keluar dari akun dan ulangi proses login menggunakan NIK kamu.

Baca juga: Mengupas IMB: Pengertian, Syarat, dan Manfaat Izin Mendirikan Bangunan

Cara Menyambungkan NIK dan NPWP

  1. Lakukan login melalui situs djponlinepajak.go.id.
  2. Jika NIK sudah terverifikasi, kamu dapat langsung menggunakan NIK tersebut. Namun, jika belum, kamu perlu memasukkan NPWP terlebih dahulu.
  3. Masukkan kata sandi akun kamu.
  4. Setelah berhasil masuk, informasi NIK/NPWP 16 digit kamu akan tersedia di NPWP yang terbaru.
  5. Buka menu pemutakhiran data utama.
  6. Masukkan NIK kamu di dalam menu tersebut.
  7. Pilih opsi validasi.
  8. Jika validasi berhasil, maka NPWP dan NIK kamu akan terhubung sepenuhnya.
  9. Kamu juga dapat melakukan pembaruan data lainnya sesuai kebutuhan.

NIK Bisa Berfungsi sebagai NPWP

Belum semua Wajib Pajak bisa menggunakan NIK sebagai pengganti NPWP. Ini disebabkan karena hanya ada 19 juta NIK yang telah diintegrasikan. Apakah NIK kamu sudah termasuk ke dalam daftar tersebut?

Kamu dapat memeriksa apakah NIK dan NPWP kamu sudah bisa terhubung dengan menggunakan NIK di situs DJP Online. Jika statusnya terbukti sah, ini berarti Wajib Pajak kamu sudah dapat menggunakan NIK sebagai NPWP.

Namun, jika statusnya belum terverifikasi, Direktorat Jenderal Pajak akan mengirimkan permintaan klarifikasi. Klarifikasi ini dapat diterima melalui e-mail, melalui Kring Pajak, DJP Online, atau metode lainnya.

Cara Cek NIK Sudah Terdaftar NPWP atau Belum

Cara mengecek NIK jadi NPWP ini sangat mudah untuk dilakukan para Wajib Pajak. Kamu bisa mengaksesnya secara online melalui website pajak.go.id. Ini cara-caranya.

  1. Kunjungi situs web https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp.
  2. Kamu akan diarahkan ke halaman yang memiliki kolom yang meminta informasi NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), dan kode captcha.
  3. Isi dengan benar NIK, nomor KK, dan kode captcha.
  4. Klik tombol “Cari”.
  5. Jika hasil pencarian menampilkan sejumlah data, maka itu menandakan bahwa NIK kamu telah terdaftar sebagai NPWP.

NIK Jadi NPWP, Apakah Semua Orang Wajib Bayar Pajak?

Pemerintah merencanakan akan membuat fungsi Nomor Induk Kependudukan (NIK) jadi NPWP mulai tahun 2023. Itu artinya NIK selain menjadi identitas kependudukan, juga akan menjadi identitas wajib pajak dalam sistem perpajakan di Indonesia.

Kerja sama antara DJP dan Ditjen Dukcapil dalam menginteritaskan NIK dan NPWP bertujuan untuk memperkuat penegakan kepatuhan perpajakan. Pajak akan dikenakan kepada seseorang yang bekerja dan berpenghasilan dengan besaran tertentu.

Besaran pengenaan pajak sendiri diatur di dalam undang-undang nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Penghasilan kena pajak (PKP) akan dikenakan kepada masyarakat yang mempunyai pendapatan Rp 60 Juta per tahun dan di atas PTKP Rp 4,5 juta per bulan.

Artikel menarik lainnya:


Itu dia beberapa informasi tentang NIK dan NPWP. Apa NIK milikmu sudah terintegrasi dengan NPWP? Yuk, share di kolom komentar.

Cari hunian yang nyaman dan estetik sekarang gampang. Tinggal buka aplikasi atau kunjungi website Rukita, perusahaan proptech penyedia hunian sewa jangka panjang tepercaya dan antiribet. Tersebar di berbagai kota di Indonesia, tinggal di Rukita dijamin nyaman banget, deh.

Cari kost dekat telkom universitykost dekat unairkost dekat ugmkost dekat binus alam suterakost dekat uikost dekat unj? Di Rukita semua ada dan lengkap untuk memudahkanmu, because you matter.

Sedangkan kalau kamu punya budget yang terbatas dan sedang mencari hunian harga ekonomis berfasilitas lengkap, bisa juga cek Infokost.id. Tersedia kost budget di beberapa kota di Indonesia dengan harga sewa murah!

Jangan lupa download aplikasi Rukita via Google Play Store atau App Store, bisa juga langsung kunjungi www.rukita.coFollow juga akun Instagram Rukita di @rukita_indoTwitter di @rukita_id, dan TikTok @rukita_id untuk berbagai info hunian terkini serta promo menarik.

Bagikan artikel ini