·1 February 2023

Syarat dan Cara Membuat SKCK Online dengan Mudah | Nggak Perlu ke Kantor Polisi!

·
5 minutes read
Syarat dan Cara Membuat SKCK Online dengan Mudah | Nggak Perlu ke Kantor Polisi!

Sudah tahu cara membuat SKCK online? Yuk, cek info selengkapnya di sini.

Dalam urusan administrasi, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) menjadi salah satu dokumen yang kerap dibutuhkan. Biasanya, SKCK digunakan sebagai dokumen pelengkap lamaran kerja atau untuk keperluan lainnya.

Cara mengurus SKCK pun cukup mudah, sebab kamu hanya perlu menyiapkan beberapa dokumen tertentu lalu bisa mengurusnya sendiri ke kantor polisi terdekat. Namun sekarang, kamu juga bisa mengurusnya secara online, lho!

Penasaran dengan cara membuat SKCK online? Yuk, simak penjelasannya di bawah ini:

Baca juga: Kenali Aturan Terbaru Perhitungan PPh 21, Begini Cara Menghitung Pajak yang Tepat

Bagaimana Cara Membuat SKCK Online?

Membuat SKCK kini tidak perlu repot datang langsung ke kantor polisi. Sebab, kamu bisa mulai mengajukan permohonan pembuatan SKCK secara online. Praktis banget!

1. Cara membuat SKCK online: Fungsi SKCK

cara membuat skck online

Source: Tribun

Saat mencari kerja atau menyiapkan dokumen pendaftaran CPNS, tentunya kamu membutuhkan dokumen SKCK, bukan? Nah, namun apa, sih, fungsi sebenarnya dari SKCK ini?

Dikutip dari situs resmi Polri, SKCK merupakan surat resmi yang dikeluarkan Polri untuk menerangkan ada atau tidaknya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.

Sayangnya, masa berlaku SKCK terbatas, nih. Dokumen ini hanya dapat kamu gunakan dalam kurun waktu enam bulan pertama saja. Jika lebih dari itu, kamu perlu melakukan perpanjangan masa berlaku SKCK dengan mendatangi Polda/Polres/Polsek sesuai domisili sesuai kebutuhan penggunaan.

Baca juga: NIK Resmi Jadi Pengganti NPWP, Apa Semua Orang Wajib Bayar Pajak?

2. Syarat pembuatan SKCK online

cara membuat skck online

Source: Portal Sulut

Sebelum melakukan permohonan pembuatan SKCK secara online, kamu perlu melengkapi beberapa dokumen persyaratan yang diperlukan, nih. Berdasarkan Peraturan Kapolri Tahun 2004 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), berikut ini beberapa dokumen yang perlu kamu siapkan:

  1. Fotokopi KTP lengkap dengan menunjukkan KTP asli.
  2. Fotokopi Kartu Keluarga.
  3. Fotokopi Akta Kelahiran.
  4. Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk memiliki KTP.
  5. Pas foto berwarna ukuran 4×6 dengan latar belakang merah dan menggunakan pakaian yang sopan. Bagi yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
  6. Membayar pembuatan SKCK sebesar Rp30 ribu.

Baca juga: LPDP 2023 Dibuka, Cek Syarat, Cara Daftar, dan Jadwalnya!

cara membuat skck online

Source: Nomad Life 101

Tak hanya berlaku untuk WNI, SKCK juga berlaku untuk WNA yang membutuhkan untuk keperluan tertentu. Berikut ini dokumen persyaratan yang dibutuhkan WNA untuk membuat SKCK:

  1. Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau bertanggung jawab pada WNA.
  2. Fotokopi KTP dan surat nikah apabila sponsor dari suami/istri adalah WNI.
  3. Fotokopi paspor.
  4. Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
  5. Fotokopi IMTA dari Kemnaker RI.
  6. Dokumen sidik jari dan rumus sidik jari. 
  7. Pas foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak enam lembar dengan latar belakang kuning dan berpakaian sopan berkerah. Tidak menggunakan aksesori wajah dan bagi yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

3. Cara membuat SKCK online

Source: ThoughtCo

Membuat SKCK online bisa dengan mudah kamu lakukan menggunakan laptop atau handphone pribadi. Berikut ini beberapa langkah yang perlu kamu lakukan:

  1. Kunjungi situs skck.polri.go.id.
  2. Setelah berhasil masuk ke laman utama, klik “Form Pendaftaran” yang berada di pojok kanan atas.
  3. Setelah berhasil dibuka, kamu bisa mulai mengisi kolom yang tersedia. Mulai dari informasi keperluan, wilayah, hingga alamat.
  4. Unggah dokumen persyaratan SKCK sesuai yang dibutuhkan.
  5. Setelah dokumen berhasil diunggah, selanjutnya klik “Proses” untuk mendapatkan bukti permohonan.
  6. Simpan bukti permohonan dan nomor pembayaran untuk melakukan pembayaran secara online melalui virtual account bank BRI atau pembayaran tunai di loket.
  7. Kamu juga bisa datang ke Polda/Polres/Polsek sesuai registrasi keperluan dengan membawa bukti pembayaran dan pendaftaran SKCK online.
  8. Jika dokumen persyaratan kamu dinyatakan lengkap, maka kamu bisa melakukan proses selanjutnya, yaitu pengambilan sidik jari.
  9. Terakhir, permohonan pembuatan SKCK akan segera diproses dan kamu bisa mengambil berkasnya pada waktu yang ditentukan di Polda/Polres/Polsek domisili.

Artikel menarik lainnya:


Nah, itulah persyaratan yang kamu butuhkan dan penjelasan mengenai cara membuat SKCK online dengan mudah. Apa kamu sudah pernah mengajukan permohonan pembuatan SKCK di laman resmi Polri? Yuk, ceritakan pengalaman kamu di kolom komentar.

Bingung cari kost di Jakarta Selatan untuk hunian bulanan atau tahunan? Cek di kost coliving Rukita saja, yuk! Rukita punya banyak unit kost dengan fasilitas lengkap di beberapa kota seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, Yogyakarta, dan kota lainnya.

Salah satunya adalah kost Rukita Pacific Setiabudi yang berada di lokasi strategis dekat kota dengan fasilitas lengkap. Pastinya cocok banget untuk kamu para mahasiswa dan pekerja kantoran Jakarta.

Ingin cari kost eksklusif Rukita di kota lainnya? Klik tombol di bawah ini saja, yuk!

Jangan lupa unduh aplikasi Rukita yang tersedia di PlayStore dan Appstore atau kunjungi www.rukita.co untuk informasi lebih lanjut. Kamu juga bisa hubungi Nikita (Customer Service Rukita) di +62 811 1546 477.

Ikuti juga akun Instagram @rukita_indo, Twitter @rukita_id, dan TikTok @rukita_id untuk mengikuti info dan promo menarik lainnya.


Bagikan artikel ini