Sah! Ini Aturan Pemberian THR untuk Karyawan di Tahun 2026 serta Cara Menghitungnya

Ketahui aturan THR di tahun 2026 berikut ini, yuk!
Menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 H, terdapat aturan Tunjangan Hari Raya (THR) di tahun 2026 ini. Pemerintah memastikan bahwa akan kembali memberikan THR kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai bentuk penghargaan terhadap negara dan pemerintah.
Apabila merujuk pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2026 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pembayaran THR wajib dibayarkan secara penuh. Selain itu, paling lambat dilaksanakan 7 hari sebelum Hari Raya Idulfitri 1447 H dilaksanakan.
THR Keagamaan merupakan pendapatan non-upah yang wajib pengusaha bayarkan pada pekerja atau buruh menjelang hari raya keagamaan. Hal tersebut tercantum pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Lantas, seperti apa aturan pemberian THR di tahun 2024 ini? Yuk, simak ulasan lengkapnya di sini!
Baca juga: Tentang Zakat Fitrah yang Wajib Dikeluarkan Setelah Berpuasa di Bulan Ramadan
Aturan Pemberian THR di Tahun 2026
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2026 Bagi Pekerja/ Buruh di Perusahaan disebutkan bahwa THR dibayarkan paling cepat sepuluh hari kerja sebelum tanggal hari raya.
Adapun besaran THR Keagamaan yang diberikan adalah sebagai berikut:
- THR Keagamaan diberikan kepada: a. Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih; b. Pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
- THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan, namun perusahaan diimbau agar dapat membayarkannya lebih awal sebelum batas waktu tersebut.
- Besaran THR Keagamaan diberikan sebagai berikut: a. Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus-menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 (satu) bulan upah; b. Bagi yang mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus-menerus atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan: masa kerja/12 x 1 (satu) bulan upah
- Bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah 1 (satu) bulan dihitung sebagai berikut:
- a. Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan atau lebih, upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan.
b. Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 (dua belas) bulan, upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja. - Bagi pekerja/buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil, maka upah 1 (satu) bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum Hari Raya Keagamaan.
- Bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR Keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan, lebih besar dari nilai THR Keagamaan sebagaimana nomor 3 di atas, maka THR Keagamaan yang dibayarkan kepada pekerja/buruh sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan, tersebut.
- THR Keagamaan wajib dibayarkan oleh pengusaha secara penuh dan tidak boleh dicicil.
- Mengupayakan agar perusahaan di wilayah Saudara membayar THR Keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan, agar masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten/kota membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2026 yang terintegrasi melalui laman https://poskothr.kemnaker.go.id.
Aturan Mengenai Sanksi Perusahaan yang Lalai dalam Membayar THR 2026
Adapun pemberian THR mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021 dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016. Menurut pasal 10 ayat 1 Permenaker tersebut, bagi perusahaan yang telat membayar THR akan dikenakan denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayar.
Jika pembayaran terlambat, maka pengusaha akan dikenakan denda sebesar 5% dari total THR, baik itu per individu maupun per jumlah pekerja yang belum menerima pembayaran. Namun, kewajiban membayar denda oleh pengusaha tidak mengurangi tanggung jawab mereka untuk membayar hak THR Keagamaan kepada para pekerja.
Sanksi terhadap perusahaan yang terlambat atau tidak membayar THR kepada pekerja diatur dalam PP No.36/2021 Pasal 79 tentang Pengupahan. Sanksi tersebut mencakup teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.
Selain itu, Kemnaker juga mengimbau perusahaan teknologi angkutan umum untuk membayarkan THR kepada pengemudi atau driver ojek online (ojol). Hal tersebut karena pengemudi ojol masuk ke dalam kategori PKWT yang berhak mendapatkan THR.
Baca juga: 9 Rekomendasi Film Sejarah Islam untuk Temani Kamu Selama Ramadhan
Cara Menghitung THR 2026 Berdasarkan Masa Kerja
Status hubungan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dan lamanya masa kerja seorang karyawan akan mempengaruhi berapa besaran THR yang diterima. Nah, apabila kamu masih bingung bagaimana cara menghitung besaran THR yang akan kamu terima, cek selengkapnya di bawah ini!
1. Karyawan dengan masa kerja lebih dari 12 bulan
Bagi kamu seorang karyawan yang telah bekerja selama dua belas bulan atau lebih, maka wajib menerima THR dengan besaran satu kali gaji. Sedangkan, bagi para karyawan dengan status PKWT dan PKWTT yang sudah bekerja selama selama satu tahun atau lebih, besaran gaji satu kalinya telah ditentukan sesuai dengan kesepakatan pekerja dan perusahaan.
2. Karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan
Adapun bagi karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, maka besaran THR yang akan kamu terima berbeda-beda jumlahnya atau berdasarkan pro rate. Cara menghitung besaran THR karyawan dengan masa kerja kurang dari satu tahun dapat menggunakan rumus sederhana, yaitu: (besaran gaji selama satu bulan : 12) x masa kerja.
Misalnya, kamu seorang karyawan memiliki gaji Rp5.000.000 per bulan dan telah bekerja selama 10 bulan. Maka, perhitungan THR yang akan kamu terima adalah sebagai berikut:
(Rp5.000.000 : 12) x 10 bulan masa kerja = Rp 416.666 x 10 bulan masa kerja = Rp4.166.666.
Jadi, bagi kamu karyawan dengan gaji Rp5 juta dan telah bekerja selama 10 bulan, maka akan mendapatkan THR sebesar Rp4.166.666.
3. Karyawan dengan perjanjian kerja harian
Selanjutnya, bagi para karyawan yang bekerja dengan perjanjian kerja harian, maka kamu juga akan tetap menerima THR. Apabila sudah bekerja selama satu tahun ataupun lebih, besaran THR yang kamu terima adalah 1 kali gaji. Besaran gaji tersebut bisa kamu hitung berdasarkan dengan rata-rata upah yang kamu terima selama 12 bulan terakhir sebelum lebaran.
Baca juga: 35 Ucapan Idul Fitri, Siap Dibagikan untuk Keluarga, Teman Dekat, hingga Atasan!
Saatnya Jalani Hidup yang Lebih Baik di Rukita, Bisa Booking via Online!
Ada beragam pilihan kost eksklusif hingga apartemen dari Rukita yang akan bikin kamu tinggal dengan nyaman. Nggak hanya kenyamanan soal lokasi saja, masih banyak kenyamanan lain yang bisa kamu rasakan. Apalagi kamar di Rukita sekarang bisa dipesan secara online, lho!
Layanan online booking dari Rukita bikin kamu jadi lebih mudah dalam pesan kamar. Nikmati kemudahan mencari dan memesan kost atau apartemen melalui aplikasi dan situs web Rukita, serta manfaatkan banyak promo jika kamu memesan secara online.
Dengan layanan lengkap dan hospitality yang unggul, kamu akan mendapatkan fasilitas superlengkap di Rukita. Selain itu, juga terdapat komunitas Rukita yang menciptakan ikatan sosial yang kuat di antara para penghuni, memungkinkan kamu untuk saling berinteraksi, berbagi pengalaman, dan membangun hubungan erat.
Nikmati juga promo menarik dengan diskon hingga Rp1,8 juta kalau tinggal di Rukita selama 6 bulan. Yuk, langsung pesan kamarmu secara online di Rukita dan rasakan kenyamanan tinggal di hunian yang ideal karena #LebihBaikdiRukita!
Source:
- https://jdih.kemnaker.go.id/peraturan/detail/2983/surat-edaran-menteri-nomor-3-tahun-2026
- https://news.detik.com/berita/d-8382336/thr-swasta-2026-kapan-cair-ini-surat-edarannya
- https://www.cnbcindonesia.com/news/20260303151020-4-715599/perusahaan-telat-atau-tak-bayar-thr-ini-hukumannya
Updated by Alice
Itulah penjelasan mengenai aturan pemberian THR bagi ASN, pekerja, atau buruh di tahun 2026 ini. Apakah kamu punya informasi lainnya? Jika ada, jangan ragu untuk share di kolom komentar, ya!
Mau cari kost untuk hunian bulanan atau tahunan? Atau ingin sewa kost khusus untuk kost putra dan kost putri? Cek di Rukita saja, yuk! Rukita punya banyak unit hunian dengan fasilitas lengkap di beberapa kota seperti di kost bandung, kost surabaya, kost jogja, dan beberapa kost di kota lainnya.
Ada juga pilihan kost lainnya yang bisa disesuaikan dengan kebutuhan kamu. Mulai dari kost khusus putra/putri, kost pet friendly, hingga kost yang dilengkapi dengan kolam renang.
Jangan lupa download aplikasi Rukita via Google Play Store atau App Store, bisa juga langsung kunjungi rukita.co. Follow juga akun Instagram Rukita di @rukita_indo, Twitter di @rukita_id, dan TikTok @rukita_id untuk berbagai info hunian terkini serta promo menarik.
Bagikan artikel ini

