·18 May 2022

Sah! Pelonggaran Penggunaan Masker Mulai Diberlakukan, Perhatikan Dulu Hal Ini

·
6 minutes read
Sah! Pelonggaran Penggunaan Masker Mulai Diberlakukan, Perhatikan Dulu Hal Ini

Cari tahu mengenai kebijakan pelonggaran penggunaan masker terbaru di sini, yuk!

Adanya pandemi COVID-19 membuat masyarakat diharuskan untuk menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat, salah satunya adalah dengan menggunakan masker di ruang terbuka. Namun, baru-baru ini pemerintah memberikan aturan baru terkait dengan hal tersebut.

Ya, setelah dua tahun lamanya, akhirnya pemerintah memberi kelonggaran dengan memperbolehkan masyarakat tidak menggunakan masker di luar ruangan. Masyarakat pun memberikan berbagai respons terkait kebijakan baru ini.

Nah, agar kamu lebih memahami terkait aturan baru terkait pelonggaran penggunaan masker, simak ulasan selengkapnya di bawah ini, ya!

BACA JUGA: Indonesia Menuju Endemi Covid-19? Ini Dia Perbedaan Pandemi dan Endemi

Aturan Pelonggaran Penggunaan Masker

Source: Tirto.ID

Aturan baru mengenai pelonggaran penggunaan masker tersebut diumumkan oleh Presiden Jokowi secara langsung dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Selasa (17/5/2022).

Adapun kebijakan ini diambil dengan memerhatikan sejumlah aspek, salah satunya adalah penanganan COVID-19 di Indonesia yang kian lama kian terkendali.

Meskipun demikian, aturan baru ini perlu diperhatikan dengan saksama. Sebab, pemerintah hanya memperbolehkan masyarakat tidak menggunakan masker jika sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang.

Apakah Kebijakan Ini Langkah Awal Transisi Pandemi ke Endemi?

aturan menggunakan masker pandemi

Source: Unsplash.com

Jika melihat ke belakang, sebenarnya Jokowi sempat menyampaikan ‘sinyal’ mengenai kebijakan terkait pandemi pada Senin (25/4). Pada saat itu, Jokowi berbicara mengenai kemungkinan Indonesia yang akan memasuki endemi pasca Lebaran kemarin.

Apa itu endemi? Endemi adalah penyakit yang mewabah di suatu wilayah tertentu. Pada endemi, tingkat penularan penyakit dapat diprediksi dan virus nggak hilang sepenuhnya, tapi tingkat penyebaran virus lebih terkendali.

pelonggaran penggunaan masker

Source: Pexels.com

Semakin lama, kasus COVID-19 memang semakin menurun dan tergolong rendah untuk varian yang sama dibandingkan dengan negara lain, seperti halnya China, Taiwan, dan Amerika Serikat.

Namun, pemerintah menegaskan tidak ingin terburu-buru untuk mengubah status pandemi COVID-19 menjadi endemi. Sebab, masyarakat diimbau untuk tetap berhati-hati di masa transisi.

Selain itu, perubahan status tersebut juga nggak bisa dilakukan sembarangan. Pasalnya, nih, perubahan status dari pandemi ke endemi harus melalui berbagai tahapan.

Source: Universitas Brawijaya

FYI, transisi dari pandemi ke endemi dilakukan ketika masyarakat sudah mulai menyadari pentingnya menerapkan prokes ketat pada diri sendiri dan keluarga. Hal ini tentu saja memerlukan edukasi dan penerapan yang dilakukan secara bertahap.

Selain memberikan kebijakan terkait pelonggaran masker, pemerintah juga memberikan keringanan bagi para pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah divaksin lengkap alias mendapatkan booster.

pelonggaran penggunaan masker

Source: Pexels.com

Masyarakat yang masuk ke dalam kategori tersebut sudah nggak perlu melakukan tes COVID-19 lagi, baik melalui swab polymerase chain reaction (PCR) ataupun antigen.

Bisa dikatakan, dua kebijakan baru tersebut merupakan langkah awal yang penting untuk transisi dari pandemi menjadi endemi.

Kategori Masyarakat yang Tetap Menggunakan Masker

Source: BBC

Kebijakan baru terkait pelonggaran penggunaan masker memang mendapatkan respons positif dari sebagian masyarakat. Namun demikian, tidak semua kategori boleh melepaskan masker di ruang terbuka. Ada beberapa kategori yang diharuskan tetap menggunakan masker.

Jika masyarakat yang beraktivitas di luar ruangan dan tidak padat orang boleh nggak menggunakan masker, maka lain halnya dengan mereka yang berkegiatan di ruangan tertutup. Pasalnya, masyarakat yang beraktivitas di ruang tertutup tetap harus menggunakan masker.

aturan penggunaan masker

Source: Pexels.com

Selain itu, masyarakat yang masuk ke dalam kategori lansia, memiliki penyakit komorbid, atau termasuk ke dalam kategori rentan pun disarankan untuk tetap menggunakan masker ketika beraktivitas. Sama halnya bagi mereka yang mengalami gejala batuk dan pilek juga diharuskan tetap menggunakan masker.

Bagaimana dengan mereka yang menggunakan transportasi publik? Pada kategori ini, masyarakat juga diimbau tetap harus menggunakan masker untuk melindungi diri dan sebagai bentuk pencegahan terhadap COVID-19.

BACA JUGA: 7 Tips Hemat Uang saat Pandemi Covid-19 | Tahan Lapar Mata agar Tabungan Aman!

Masyarakat Diimbau Tetap Harus Hati-hati

Source: The Guardian

Jika sebagian masyarakat memberikan respons positif terkait dengan kebijakan baru ini, namun tidak demikian dengan beberapa ahli. Sebab, ahli menyayangkan keputusan ini.

Dikutip dari laman Kompas.com, ahli menilai bahwa keputusan tersebut dibuat terlalu terburu-buru. Pasalnya, kondisi Indonesia masih belum cukup aman dari pandemi COVID-19 untuk benar-benar melakukan pelonggaran penggunaan masker. Terlebih lagi aturan ini dibuat sekitar 2 minggu setelah Lebaran.

aturan menggunakan masker

Source: Pexels.com

Terkait kebijakan pelonggaran penggunaan masker, ahli pun menyarankan masyarakat untuk tidak abai. Dengan cara nggak membuat euforia secara berlebihan. Sebab, hal ini justru akan merugikan diri sendiri.

Sejatinya, penggunaan masker itu mudah dilakukan. Tapi, penerapan tersebut efektif dalam mencegah penularan penyakit yang dapat ditularkan melalui udara, seperti COVID-19.

Sebagai tambahan, ahli juga mengatakan bahwa pelonggaran penggunaan masker harus diikuti dengan cakupan vaksinasi dosis ketiga yang mencapai angka 70 persen atau lebih.

pelonggaran penggunaan masker

Source: Pexels.com

Misalnya saja, seperti di Australia yang mulai menerapkan pelonggaran penggunaan masker di luar ruangan yang dibarengi dengan cakupan vaksinasi dosis ketiga di atas 70 persen.

Sedangkan, di Indonesia sendiri belum mencapai angka tersebut. Oleh karenanya, masyarakat diminta tidak abai dan tetap harus berhati-hati. Karena penularan COVID-19 di luar ruangan juga masih ada.

Terlebih lagi, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pun hingga saat ini belum mencabut status pandemi terkait dengan COVID-19. Untuk alasan ini, sekali lagi, masyarakat juga harus tetap waspada dan melindungi diri dengan menerapkan prokes.

Kapan Pelonggaran Penggunaan Masker Diberlakukan?

Source: Technology Network

Kebijakan baru yang ditetapkan oleh pemerintah memang menimbulkan beberapa pertanyaan dari masyarakat, salah satunya adalah kapan pelonggaran penggunaan masker diberlakukan?

Penting untuk dicatat bahwa kebijakan tersebut akan berlaku mulai hari ini, Rabu (18/5/2022). Di samping itu, arahan dari Presiden juga akan dituangkan dalam perubahan kebijakan pengendalian COVID-19 terkait pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang masa berlakunya efektif per hari ini.

Indonesia Bukanlah Satu-satunya Negara yang Menerapkan Pelonggaran Penggunaan Masker

Source: CNN

Jika dilihat secara global, Indonesia bukanlah negara pertama dan satu-satunya yang menerapkan kebijakan ini. Beberapa negara lain di dunia bahkan sudah lebih dulu melakukan pelonggaran penggunaan masker.

Adapun negara-negara tersebut di antaranya adalah Amerika Serikat, Uni Emirat Arab (UEA), Perancis, Spanyol, Italia, Inggris, dan Denmark sebagai negara Uni Eropa pertama yang mencabut pembatasan COVID-19, termasuk penggunaan masker.

Bukan hanya negara Amerika dan Eropa saja, negara tetangga Indonesia pun seperti Singapura dan Malaysia sudah lebih dulu menerapkan kebijakan tersebut.

Kendati demikian, sebagian besar negara-negara yang sudah disebutkan di atas masih menerapkan penggunaan masker untuk beberapa kondisi tertentu.


Nah, itulah beberapa informasi mengenai pelonggaran penggunaan masker yang belum lama ini diumumkan oleh pemerintah.

Meskipun kebijakan tersebut telah dibuat, namun ada baiknya kita tetap waspada dan jangan sampai lengah, ya. Sebab, pandemi COVID-19 belum sepenuhnya berakhir.

Gimana, nih, pendapatmu terkait dengan pelonggaran penggunaan masker? Share di kolom komentar, ya!

Cari kost yang strategis dengan fasilitas setara apartemen? Rukita pilihan tepat! Dengan harga sewa mulai Rp1 juta, kamu sudah bisa menikmati kost eksklusif #SenyamanDiRumah. Kost Rukita bisa kamu temui di Jabodetabek, Bandung, Surabaya, dan Malang, lho!

Yuk, temukan kost idamanmu dengan unduh aplikasi Rukita via Google Play Store atau App Store, bisa juga langsung hubungi Nikita (customer service Rukita) di +62 811-1546-477, atau kunjungi www.rukita.co.

Follow juga akun Instagram Rukita di @Rukita_Indo dan Twitter di @Rukita_Id untuk berbagai info terkini serta promo menarik

Bagikan artikel ini