·18 July 2022

Kominfo Ancam Blokir WhatsApp, Instagram, Netflix, hingga Google | Simak Alasan dan Penjelasannya!

·
4 minutes read
Kominfo Ancam Blokir WhatsApp, Instagram, Netflix, hingga Google | Simak Alasan dan Penjelasannya!

Kominfo blokir WhatsApp, Instagram, Facebook, Google, hingga Netflix. Gimana bisa kerja?

Akhir-akhir ini masyarakat dihebohkan oleh berita bahwa Kementerian Komunikasi dan Informatika alias Kominfo yang berencana akan memblokir sejumlah aplikasi.

Aplikasi ataupun media sosial yang akan diblokir oleh Kominfo merupakan aplikasi yang tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Direktur Jenderal Aptika Kementrian Kominfo memperingatkan bahwa kealpaan pendaftaran baik oleh perusahaan teknologi lokal dan asing akan terancam dilakukan peringatan keras hingga pemblokiran.

BACA JUGA:

Daftar PSE Lingkup Privat yang Sudah Mendaftarkan Diri ke Kominfo

kominfo blokir whatsapp

Source: Gadgetren

Sejauh ini, sudah ada lebih dari 5.610 PSE domestik serta 82 PSE asing yang terdaftar di Kominfo. Ini dia daftar lengkapnya.

  1. Gojek
  2. Traveloka
  3. OVO
  4. TikTok
  5. Spotify
  6. Linktree
  7. Tokopedia
  8. Capcut
  9. Helo
  10. Dailymotion
  11. Mi Chat
  12. dan lain-lain.

Sementara itu, beberapa aplikasi dan platform yang sering digunakan dalam kegiatan produktivitas sehari-hari seperti Instagram, Google, Facebook, WhatsApp, hingga Netflix terancam akan diblokir oleh Kominfo karena belum melakukan pendaftaran hingga saat ini.

Mengapa Harus Mendaftar PSE Lingkup Privat?

UPDATE 6-Facebook, Instagram, WhatsApp hit by global outage

Source: Yahoo Movies Canada

Perusahaan teknologi besar di dunia yang beroperasi di Indonesia wajib mendaftarkan perusahaannya di PSE agar Kominfo dapat mengawasi, mencatat, dan berkoordinasi dengan pihak penyelenggara digital guna meminimalisasi terjadinya pelanggaran serta menjaga keamanan siber.

Selain itu, nih, dengan pendaftaran PSE, perusahaan teknologi besar tersebut dapat tunduk dan patuh terhadap aturan-aturan di Indonesia, termasuk soal pemungutan pajak.

Kriteria PSE yang Wajib Mendaftarkan Diri ke Kominfo

Kominfo minta 2.569 PSE lingkup privat segera mendaftar ulang - ANTARA News

Source: Antaranews.com

Berdasarkan informasi resmi yang dikutip dari Laman Resmi Kominfo, berbagai portal, aplikasi, situs, platform, dalam jaringan melalui internet dengan kriteria di bawah ini wajib melakukan pendaftaran PSE lingkup privat.

  1. Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan penawaran dan/atau perdagangan barang dan/atau jasa
  2. Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan
  3. Pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data baik dengan cara unduh melalui portal atau situs, pengiriman lewat surat elektronik atau melalui aplikasi lain ke perangkat pengguna
  4. Menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan komunikasi meliputi namun tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan dalam jaringan dalam bentuk platform digital, layanan jejaring, dan media sosial
  5. Layanan mesin pencari, layanan penyediaan informasi elektronik yang berbentuk tulisan, suara, gambar, animasi, musik, video, film, dan permainan atau kombinasi dari sebagian dan/atau seluruhnya; dan/atau
  6. Pemrosesan data pribadi untuk kegiatan operasional melayani masyarakat yang terkait dengan aktivitas Transaksi Elektronik.

Dari kriteria tersebut, tentunya aplikasi seperti Instagram, Facebook, WhatsApp, hingga Netflix termasuk ke dalam PSE yang wajib mendaftar di Kominfo.

Batas akhir pendaftaran PSE lingkup privat adalah pada tanggal 20 Juli 2022. Wah, kalau sampai di tanggal tersebut Instagram, Facebook, WhatsApp, dan Netflix belum juga mendaftar, bisa-bisa, kamu nggak bisa scrolling IG lagi, nih!

Tentunya, hal ini akan sangat berdampak. Apalagi, zaman sekarang, media sosial merupakan platform penting yang menunjang berbagai kegiatan kita dalam menyebarkan dan menerima informasi.


Itulah beberapa informasi mengenai kabar Kominfo yang akan memblokir Facebook, Instagram, WhatsApp, hingga Google karena belum mendaftar PSE lingkup privat. Wah, semoga bisa cepat-cepat terdaftar dan nggak merugikan para penggunanya, ya!

Buat kamu yang sedang mencari hunian nyaman, strategis, dan ekonomis di kawasan Tangerang, kamu bisa intip unit Rukita Unicorn Otista Tangerang ini, nih.

Rukita Unicorn Otista Tangerang

Kost eksklusif di Tangerang ini jaraknya hanya 10 menit berjalan kaki dari Stasiun Tangerang. Selain itu, kamu juga akan tinggal di kost yang dikelilingi pusat kuliner seperti Tangerang Night Culinary, Pondok Selera Seafood, hingga mal seperti City Mall dan ICON Walk.

Rukita Unicorn Otista Tangerang

Ada berbagai tipe kamar kost di sini. Nggak kalah, deh, dari tipe kamar hotel dan apartemen! Dengan kamar yang luas dan modern, kamu bisa menikmati fasilitas kamar fully furnished dilengkapi AC, Wi-Fi, kamar mandi dalam dengan pemanas air, perabotan lengkap, serta jendela ke arah luar.

Rukita Unicorn Otista Tangerang

Yuk, langsung aja booking kost eksklusif di Tangerang satu ini dengan klik tombol di bawah!

  • Harga: Mulai dari Rp2.300.000/bulan
  • Alamat: Jln. Oto Iskandardinata No. 24, Karawaci, Tangerang, Banten

Kamu masih ingin mencari kost Rukita di kawasan lainnya? Ada berbagai pilihan kost coliving fully furnished dari Rukita yang fasilitasnya lengkap banget! Harganya terjangkau, lokasinya strategis banget, lho. Penasaran? Klik tombol di bawah!

Jangan lupa unduh aplikasi Rukita via Google Play Store atau App Store, bisa juga langsung hubungi Nikita (customer service Rukita) di +62 811-1546-477, atau kunjungi www.Rukita.co.

Follow juga akun Instagram Rukita di @Rukita_Indo dan Twitter di @Rukita_Id untuk berbagai info terkini serta promo menarik!

Bagikan artikel ini