·31 May 2022

Daftar Ganjil Genap Jakarta Terbaru 2022, Cek Tambahan Titik Lokasinya!

·
6 minutes read
Daftar Ganjil Genap Jakarta Terbaru 2022, Cek Tambahan Titik Lokasinya!

Sudah tahu peta lokasi ganjil genap Jakarta terbaru 2022?

Ganjil genap Jakarta mulai diterapkan kembali di sejumlah ruas jalanan Ibu Kota. Setelah sebelumnya ganjil genap ini dinonaktifkan karena pandemi Covid-19.

Saat ini, sudah berlaku kembali ganjil genap di 13 ruas jalanan di wilayah Jakarta. Nantinya akan ditambah wilayah ganjil genap menjadi 26 titik ganjil genap di sejumlah peta ruas jalan Ibu Kota.

Untuk tambahan 13 titik baru ruas jalan yang masuk ke dalam aturan ganjil genap, tak langsung diberi hukuman tilang oleh petugas. Tapi masih dalam tahap sosialisasi dalam waktu seminggu mulai dari tanggal 6 Juni 2022. Setelah seminggu, baru akan diberlakukan sanksi tilang kepada pelanggar ganjil genap.

Peraturan dan Peta Lokasi Ganjil Genap Jakarta Terbaru 2022

ganjil genap jakarta 2022

Source: Gridoto.com

Ada sejumlah informasi penting yang kamu perlu tahu seputar ganjil genap Jakarta. Selain dari penambahan ruas wilayah ganjil genap, ada juga informasi mengenai wilayah ganjil genap yang sudah berlaku tilang elektronik atau ETLE.

Selain itu, kamu juga perlu tahu lokasi, jam, dan tanggal berlaku ganjil genap Jakarta. Jadi, cek artikel ini sampai habis, ya!

1. Penambahan peta ruas ganjil genap Jakarta terbaru 2022

penambahan ruas ganjil genap Jakarta

Source: Cnbcindonesia.com

Wilayah ganjil genap Jakarta akan ditambah menjadi 26 titik setelah sebelumnya adalah 13 titik. Melansir CNNIndonesia.com, penambahan peta titik lokasi tersebut sudah dirapatkan oleh Polda Metro Jaya pada 25 Mei 2022.

Polda Metro Jaya memastikan akan ada pemberlakuan ganjil genap dari yang sebelumnya 13 titik menjadi 26 titik. Dirlantas Polda Metro Jaya juga mengingatkan bahwa pihaknya akan langsung melakukan tindakan tilang kepada pelanggar di 13 ruas jalan yang sudah diterapkan ganjil genap lebih dahulu.

Kalau kamu melanggar di 13 kawasan baru tersebut, nggak akan langsung diberikan tindakan tilang, tapi kamu mendapat peneguran seperti dilansir dari Detik.com.

Lalu, untuk 13 ruas jalan lainnya yang merupakan titik tambahan ganjil genap Jakarta, baru akan melalui tahap sosialisasi mulai tanggal 6 – 12 Juni 2022. Selain tahap sosialisasi, hal itu juga menjadi tahap percobaan untuk menggunakan teknologi ETLE atau tilang elektronik.

Saat ini pelanggar akan diberikan sanksi teguran. Setelah tanggal 13 Juni 2022, semua kawasan baru akan ada penindakan tilang jika terjadi pelanggaran.

BACA JUGA: Sudah Tahu Pelat Nomor Putih Gantikan Pelat Hitam Mulai Juni 2022?

2. Tanggal berlaku ganjil genap dan mengenal ETLE

ETLE atau tilang elektronik

Source: Humas.polri.go.id

Tindakan tilang tetap berlaku di ruas ganjil genap di 13 titik sebelumnya. 13 titik ruas ganjil genap yang baru akan mulai disosialisasikan mulai tanggal 6 Juni 2022 selama sepekan. Artinya, ganjil genap Jakarta 26 titik akan mulai berlaku dan juga mulai ditindak tilang pada tanggal 13 Juni 2022.

Teknis penilangan akan dibagai menjadi dua macam. Pertama penilangan oleh petugas langsung di lapangan dan yang kedua ialah dengan ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).

ETLE atau Electronic Traffic Law Enforcement ialah implementasi teknologi untuk mencatat pelanggaran-pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik untuk mendukung keamanan, ketertiban, dan keselamatan dalam berlalu lintas.

Dalam kasus ganjil genap, nantinya kamera pengawas yang sudah memiliki sistem ETLE ini akan mendeteksi setiap pelat nomor dari kendaraan yang lewat.

Jika, ada pelat yang melanggar, nantinya bukti akan dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan melalui POS. Setelah mendapatkan blangko tilang, pelanggar bisa langsung membayar tilang melalui bank atau e-commerce.

3. 26 titik ruas jalan yang perlu kamu perhatikan

26 titik ruas jalan ganjil genap jakarta

Source: Gridoto.com

Sosialisasi kebijakan ganjil genap Jakarta akan disampaikan secara masif melalui petugas di lapangan maupun melalui sosial media. Dirlantas Polda Metro Jaya mengatakan aturan ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 88 tahun 2019 tentang ganjil genap.

Jam operasional ganjil genap masih sama seperti sebelumnya, yakni dibagi menjadi dua waktu operasi. Operasi pagi dilaksanakan pada pukul 06.00 WIB sampai 10.00 WIB. Lalu, dilanjut dengan operasi sore yang dilaksanakan pada pukul 16.00 WIB sampai 21.00 WIB.

Ganjil genap hanya berlaku dari hari Senin sampai Jumat saja. Untuk hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional itu tak berlaku. Berikut ini 26 ruas ganjil genap Jakarta terbaru 2022.

13 Kawasan Ganjil Genap Jakarta 2022 (Titik Lama)

1. Jl. MH Thamrin (E-TLE)
2. Jl. Jenderal Sudirman (E-TLE)
3. Jl. Sisingamangaraja (E-TLE)
4. Jl. Panglima Polim (E-TLE)
5. Jl. Fatmawati-TB Simatupang (manual)
6. Jl. Tomang Raya (manual)
7. Jl. S Parman (E-TLE)
8. Jl. Gatot Subroto (E-TLE)
9. Jl. MT Haryono (manual)
10. Jl. HR Rasuna Said (E-TLE)
11. Jl. DI Panjaitan (E-TLE)
12. Jl. Ahmad Yani (manual)
13. Jl. Gunung Sahari (E-TLE)

13 Kawasan Ganjil Genap Jakarta 2022 (Titik Baru)

1. Jl. Pintu Besar Selatan (manual)
2. Jl. Gajah Mada (manual)
3. Jl. Hayam Wuruk (E-TLE)
4. Jl. Majapahit (manual)
5. Jl. Medan merdeka Barat (E-TLE)
6. Jl. Suryopranoto (manual)
7. Jl. Balikpapan (manual)
8. Jl. Kyai Caringin (manual)
9. Jl. Pramuka (manual)
10. Jl. Salemba Raya sisi Barat (manual)
11. Jl. Salemba Raya sisi Timur-Simpang Paseban-Simpang Diponegoro (manual)
12. Jl. Kramat Raya (manual)
13. Jl. Stasiun Senen (E-TLE)

4. Kendaraan yang boleh masuk di ruas dan saat jam operasional GaGe

Source: Istockphoto.com

Berdasarkan Peraturan Gubernur No. 88 tahun 2019 tentang ganjil genap di Jakarta (GaGe), adapun sejumlah kendaraan yang boleh melintasi kawasan ganjil genap adalah sebagai berikut.

1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas
2. Kendaraan ambulans
3. Kendaraan pemadam kebakaran
4. Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) berwarna dasar kuning
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
6. Sepeda motor
7. Kendaraan angkutan khusus pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas
8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia, yaitu: 1) Presiden/Wakil Presiden; 2) Ketua MPR/DPR; dan 3) Ketua Mahkamah Agung/Mahkamah Konstitusi/Komisi Yudisial/Badan Pemeriksa Keuangan
9. Kendaraan dinas operasional dengan TNKB berwarna dasar merah, TNI dan Polri
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
12. Kendaraan pengangkut uang Bank Indonesia, antar bank, pengisian Anjungan Tunai Mandiri dengan pengawasan dari petugas Polri
13. Kendaraan untuk kepentingan tertentu dengan pengawalan dan/atau sesuai asas diskresi petugas Polri.


Nah, itu dia ganjil genap Jakarta yang terbaru. Buat kamu yang ingin bepergian dengan kendaraan pribadi jangan lupa untuk selalu perhatikan tanggal dengan pelat nomor kendaraanmu, ya!

Semoga artikel ini bisa membantu kamu lebih taat aturan di jalan raya. Sudah siap dengan peraturan ganjil genap terbaru ini? Share di kolom komentar pendapatmu, ya!

Cari kost dekat dengan kuliner, perkantoran, rumah sakit, maupun tempat strategis lainnya? Coba ngekost di Rukita saja! Semua unit kost Rukita di Jabodetabek, Surabaya, Malang serta Bandung berada di lokasi strategis dengan akses mudah dekat berbagai tempat strategis.

Jangan lupa unduh aplikasi Rukita via Google Play Store atau App Store, bisa juga langsung hubungi Nikita (customer service Rukita) di +62 811-1546-477, atau kunjungi www.rukita.co.

Follow juga akun Instagram Rukita di @Rukita_Indo dan Twitter di @Rukita_Id untuk berbagai info terkini serta promo menarik.

Bagikan artikel ini