·23 June 2022

Cuti Melahirkan 6 Bulan, Cek Aturannya di RUU KIA!

·
4 minutes read
Cuti Melahirkan 6 Bulan, Cek Aturannya di RUU KIA!

Apa pendapatmu mengenai cuti melahirkan 6 bulan ini?

Kabar mengenai cuti untuk ibu melahirkan selama 6 bulan sedang menjadi perbincangan hangat akhir-akhir ini. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI) tengah menggodok hak cuti tersebut dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA).

Hak cuti melahirkan tersebut tertuang dalam draf RUU KIA, Pasal 4 Ayat (2) huruf a, yakni sebagai berikut:

“Selain hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap Ibu yang bekerja berhak: a. Mendapatkan cuti melahirkan paling sedikit 6 (enam) bulan”

Dilansir dari Detik.com, Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan bahwa harapannya RUU KIA, yang masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022, akan segera rampung. 

Sebelumnya, aturan cuti melahirkan terlampir dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja. Dalam aturan tersebut durasi cuti adalah selama 3 bulan. 

Untuk lebih lengkapnya, simak rincian informasi mengenai hak cuti enam bulan untuk ibu melahirkan di bawah ini!

Aturan Baru RUU KIA, Cuti Melahirkan 6 Bulan

Adanya usulan cuti ibu melahirkan selama 6 bulan tentunya menarik perhatian masyarakat. Tak hanya bagi para pekerja, tapi juga pemilik perusahaan.

Usulan ini dianggap memiliki plus minus sehingga tak heran jika mengundang pro-kontra. Dilansir dari Detik.com, simak rinciannya berikut ini!

1. Poin Draf RUU KIA tentang cuti melahirkan 6 bulan

cuti melahirkan 6 bulan

Source: Pexels.com

Berikut ini adalah beberapa poin yang berkaitan dengan cuti melahirkan 6 bulan dalam Draf RUU KIA:

Hak Ibu

  • Pasal 4

Ayat (2) Selain hak sebagaimana dimaksud pada Ayat (1), setiap Ibu yang bekerja berhak: 

a. Mendapatkan cuti melahirkan, paling sedikit 6 (enam) bulan.

b. Mendapatkan waktu istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai surat keterangan dokter kandungan atau bidan jika mengalami keguguran.

c. Mendapatkan kesempatan dan tempat untuk melakukan laktasi (menyusui, menyiapkan, dan/atau menyimpan airu susu Ibu Perah (ASIP) selama waktu kerja; dan/atau

d. Mendapatkan cuti yang diperlukan untuk kepentingan terbaik bagi Anak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hak Anak

  • Pasal 9

Ayat (1) Setiap Anak berhak: 

c. Mendapatkan Air Susu Ibu eksklusif sejak dilahirkan selama 6 (enam) bulan, kecuali atas indikasi medis, Ibu meninggal dunia, atau Ibu terpisah dari Anak.

Kewajiban

  • Pasal 10

Ayat (1) Setiap Ibu wajib:

e. Mengupayakan pemberian Air Susu Ibu paling sedikit 6 (enam) bulan kecuali ada indikasi medis, ibu meninggal dunia, atau ibu terpisah dari Anak. 

2. Cuti 40 hari bagi suami yang istrinya melahirkan

cuti suami dengan istri melahirkan

Source: Pexels.com

Tak hanya durasi cuti untuk ibu melahirkan yang ditambahkan, DPR juga menginisiasi wacana cuti 40 hari untuk suami yang istrinya melahirkan. Usulan tersebut tertuang di Pasal 6 Draf RUU KUA.

Dalam pasal tersebut mengatur bahwa suami berhak akan cuti untuk mendampingi ibu melahirkan paling lama 40 hari. Jika ibu mengalami keguguran, maka suami cuti paling lama 7 hari.

3. Mengundang kekhawatiran

cuti melahirkan 6 bulan.

Source: Pexels.com

Wacana cuti 6 bulan untuk ibu melahirkan ini menuai pro kontra dari berbagai pihak. Tentu ada plus minus terkait manfaat dan dampaknya, baik bagi para pekerja maupun perusahaan.

Usulan cuti 6 bulan dapat menjadi kabar baik bagi para calon ibu yang juga bekerja. Namun, di sisi lain hal ini juga menimbulkan kekhawatiran.

Salah satu kekhawatiran yang ramai diperbincangkan adalah, akan ada banyak perusahaan yang enggan merekrut perempuan nantinya. Dengan alasan, cuti selama 6 bulan bisa dianggap mengurangi produktivitas, sedangkan perusahaan tetap harus menggajinya.


Itulah informasi seputar cuti melahirkan yang diusulkan dalam RUU KIA. Bagaimana menurutmu mengenai aturan ini? Apakah kamu setuju atau khawatir akan dampak negatifnya? Sampaikan pendapatmu di kolom komentar, ya!

Cari kost yang dekat kantor? Rukita pilihannya! Rukita terletak di lokasi strategis, dekat perkantoran, kampus, dan akses transportasi yang mudah.

Kamu bisa menemukan kost Rukita di area strategis di Jabodetabek, Bandung, Malang, Surabaya, dan Medan. Mau tahu asyiknya tinggal di Rukita? Tonton video di atas, ya!

Mencari kost idaman akan lebih mudah dengan aplikasi Rukita yang bisa kamu unduh via Google Play Store atau App Store. Bisa juga langsung hubungi Nikita (customer service Rukita) di +62 811-1546-477, atau kunjungi www.Rukita.co.

Follow juga akun Instagram Rukita di @Rukita_Indo dan Twitter di@Rukita_Iduntuk berbagai info terkini serta promo menarik!

Bagikan artikel ini