·2 May 2022

Cara Membuat BPJS Online | Mudah dan Praktis!

·
6 minutes read
Cara Membuat BPJS Online | Mudah dan Praktis!

Praktis dan nggak buang-buang waktu, begini cara membuat BPJS Online!

Memiliki jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan bagi masyarakat sepertinya sudah menjadi keharusan. Selain untuk melindungi diri sendiri, BPJS juga bisa menjadi salah satu bentuk tabungan yang dikemudian hari dapat diambil. 

Sebenarnya apa yang dimaksud dengan BPJS? BPJS merupakan singkatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. BPJS dibagi menjadi dua, yakni BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK.

Lembaga ini menyediakan jaminan sosial bagi pekerja di Indonesia. BPJS Ketenagakerjaan bertugas memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja Indonesia, baik mereka yang bekerja secara informal maupun nonformal. 

Sedangkan, BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan) merupakan badan hukum publik yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan memiliki tugas untuk menyelenggarakan jaminan kesehatan nasional bagi seluruh rakyat.

Setiap masyarakat Indonesia mempunyai hak serta bisa memiliki jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan ini secara mandiri. Masyarakat pun bisa mendaftarkan diri untuk kepesertaan BPJS secara online.

Bagaimana cara membuat BPJS Online? Simak penjelasannya di bawah ini!

Cara Membuat BPJS Online

BPJS online

Source: atursaja

Seperti yang sudah dijelaskan di atas, jenis BPJS ada dua, yakni BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Keduanya bisa kamu buat secara online, baik melalui situs maupun aplikasi. Caranya juga mudah dan praktis!

Cara Buat BPJS Kesehatan Online 

BPJS online

Source: https___bpjs-kesehatan.go.id_bpjs_

Untuk kamu yang belum mempunyai kartu BPJS Kesehatan, cara mendaftarkan diri sebagai peserta juga sangat mudah dan bisa dilakukan secara online. Ikuti langkah berikut:

  • Menghubungi call center BPJS Kesehatan di no telephone 1500 400.
  • Bila memilih secara online bisa melalui daftar.bpjs-kesehatan.go.id untuk mendapatkan Formulir Isian Peserta (FIP).
  • Selain melalui website, bisa juga daftar melalui aplikasi Mobile JKN
  • Siapkan data seperti Kartu Keluarga, NIK, KTP, No-handphone, No Rekening Tabungan,  Alamat domisili, dan Alamat Email.
  • Buka halaman BPJS Kesehatan Pilih formulir yang sesuai dengan profil dan isi data.
  • Virtual account akan di kirim ke email peserta.
  • Bayar Iuran 14 hari setelah Virtual Account diterima.
  • Kartu akan dikirim sesuai alamat peserta.

Menurut peraturan BPJS Kesehatan no. 4 tahun 2014 jelas dinyatakan bahwa seluruh Warga Negara Indonesia wajib mendaftarkan diri dan anggota keluarga dalam 1 Kartu Keluarga menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Jadi, jika di dalam satu Kartu Keluarga ada 4 orang anggota, maka kamu wajib mengikutsertakan 4 orang tersebut. 

Untuk biaya BPJS Kesehatan dibagi menjadi beberapa kelas, yakni:

  • BPJS Kesehatan kelas I Rp150.000 per orang.
  • BPJS Kesehatan kelas II Rp100.000 per orang.
  • BPJS Kesehatan kelas III Rp42.000 per orang (Rp 35.000 dibayar secara mandiri dan Rp 7.000 disubsidi pemerintah).

Semua iuran BPJS yang bisa dibayarkan melalui virtual account (VA) baru bisa dilakukan setelah 14-30 hari sejak menerima nomor VA tersebut.

Jika kamu pernah menunggak iuran BPJS Kesehatan, BPJS Kesehatan baru bisa aktif kembali jika kamu membayar iuran bulan tertunggak paling banyak 24 bulan, serta membayar iuran bulan berjalan.

Bila dalam kurun waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif kembali, peserta membutuhkan pelayanan rawat inap, maka dikenakan denda pelayanan.

Cara Buat BPJS Ketenagakerjaan Online 

BPJS online

Source: https___www.bpjsketenagakerjaan.go.id

Selanjutnya ada program pemerintah yang dinamakan BPJAMSOSTEK atau BPJS Ketenagakerjaan. Jika perusahan di tempat kamu belum mendapatkan ketenagakerjaan ini, kamu bisa mendaftar dirimu secara mandiri secara online.

Ada dua jenis pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan, yakni pendaftaran untuk kategori Penerima Upah (PU) dan pendaftaran untuk kategori Bukan Penerima Upah (BPU). Lihat caranya di bawah, ini!

1. Pendaftaran untuk kategori Penerima Upah (PU) 

Syarat pendaftaran Pemberi kerja mempersiapkan kelengkapan dokumen sebagai syarat pendaftaran peserta program BPJS Ketenagakerjaan, antara lain:

  • Formulir Pendaftaraan Pemberi Kerja/Badan Usaha Formulir Pendaftaran/Perubahan Data Pekerja; dan/atau Formulir Laporan Rinci Iuran Pekerja. 
  • NPWP Perusahaan
  • KTP Pemilik Perusahaan
  • KTP Tenaga Kerja
  • Surat Izin Tempat Usaha/Surat Izin Usaha-Perdagangan/Nomor Induk Berusaha. 

Berikut langkah-langkahnya:

  • Klik portal layanan pendaftaran di www.bpjsketenagakerjaan.go.id.
  • Pilih “Pendaftaran Peserta” dan pilih Penerima Upah. 
  • Masukkan alamat email dan kode captcha, klik DAFTAR. 
  • Cek email dan klik aktivasi pendaftaran. 
  • Isi data yang tampil pada layar monitor sesuai data perusahaan Anda.
  • Lakukan pembayaran setelah mendapatkan kode iuran melalui email. 
  • Peserta mendapatkan kartu digital melalui email atau diambil di kantor cabang terdekat.
  • Penerima Upah (PU) antara lain buruh, pegawai, karyawan, pekerja bebas di pertanian, pekerja bebas di non-pertanian yang bekerja menerima gaji atau upah atau imbalan.

2. Pendaftaran untuk kategori Bukan Penerima Upah (BPU) 

  • Klik portal layanan pendaftaran di sini www.bpjsketenagakerjaan.go.id
  • Pilih “Pendaftaran Peserta” dan pilih individu (Pekerja BPU). 
  • Masukkan alamat email dan kode captcha, klik DAFTAR.
  • Cek email dan klik aktivasi pendaftaran.
  • Isi data individu (Pekerja BPU). 
  • Lakukan pembayaran setelah mendapatkan kode iuran melalui email. 
  • Peserta mendapatkan kartu digital melalui email atau diambil di kantor cabang terdekat.
  • Untuk yang masuk ke dalam kategori Bukan Penerima Upah (BPU) adalah penduduk yang bekerja denga status usaha sendiri.

BACA JUGA: Jangan Ragu! Ini Cara ke Psikolog Gratis dengan BPJS

Cara Buat BPJS Tanpa NPWP Online

BPJS online

Source: icloudhost

Ingin mendaftarkan diri kamu sebagai salah satu peserta BPJS, namun tidak memiliki NPWP? Bisakah tetap mendaftar? Jawabannya bisa.

Tenang, kamu bisa kok daftar BPJS online tanpa NPWP. Caranya juga mudah banget, lihat langkah-langkahnya di bawah ini, ya!

  • Daftar diri lewat laman http://bpjs-kesehatan.go.id atau lewat aplikasi JKN.
  • Klik tombol pendaftaran.
  • Isi formulir pendaftaran.
  • Pada pilihan Pendaftaran Peserta Baru diperuntukkan bagi anggota baru, sedangkan Pendaftaran Anggota Keluarga berdasarkan no registrasi yaitu bagi pendaftaran anggota keluarga yang dahulunya pernah membuat.
  • Masukkan Nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Masukkan NIK yang ada pada KTP.
  • Isi nama  lengkap, TTL dan status pernikahan jika sudah menikah.
  • Masukkan nomor ponsel yang aktif.
  • Cara daftar BPJS tanpa NPWP yaitu dengan tidak mengisi pada bagian ini. Hal ini berlaku untuk peserta yang tidak atau belum membuat/memiliki NPWP.
  • Pada kolom kelas perawatan isilah bagian ini sesuai dengan keinginan.
  • Pilih Faskes Tingkat I, klinik atau puskesmas terdekat yang sudah terdaftar dalam jaringan BPJS.
  • Masukkan Nomor Rekening Bank untuk penarikan iuran bulanan. BPJS hanya menerima nomor rekening dari tiga Bank, yaitu BNI, BRI dan Mandiri.
  • Setelah melengkapi data dan mendapatkan nomor register, klik simpan.
  • Lakukan verifikasi melalui email dan cetak formulir pendaftaran yang telah diisi tersebut.
  • Melakukan pembayaran awal atau untuk 1 bulan pertama.
  • Biasanya setelah mendaftarkan secara online selama 7 hari kartu BPJS sudah dapat diambil.
  • Cetak kartu BPJS pada saat hari kerja kantor BPJS.
  • Jangan lupa untuk membawa kelengkapan dokumen seperti KTP dan fotokopinya, fotokopi KK, dan foto berwarna ukuran 3×4 dua lembar.

Cara Buat BPJS Kesehatan untuk Bayi secara Online

BPJS online

Source: pexels

Untuk bayi yang baru saja lahir, juga bisa langsung didaftakan BPJS Kesehatan. Cara pendaftarnya sama saja seperti cara pendaftaran BPJS kesehatan secara online.

Namun, perlu diingat kalau bayi baru lahir anak pertama sampai dengan ketiga dapat didaftarkan setelah bayi dilahirka. Lalu, kepesertaannya langsung aktif mengacu pada status keaktifan orang tua PPU. 


Itulah urutan cara membuat BPJS Online, baik BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan. Semoga ulasan ini dapat membantumu, ya!

Bagi kamu yang cari kost di Jabodetabek, Bandung, dan Surabaya, Rukita pilihan yang tepat! Kost Rukita memiliki fasilitsa eksklusif dan fully furnished yang akan membuatmu merasa #SenyamanDiRumah.

Dengan fasilitas lengkap, kost coliving Rukita pun terjangkau dengan harga sewa mulai dari Rp1 jutaan saja. Yuk, mulai ngekost di Rukita sekarang juga!

Ingin cari kost lebih mudah? Yuk, gunakan aplikasi Rukita yang bisa kamu download di Play Store atau App Store. Mau tanya-tanya tentang kost Rukita? Bisa hubungi langsung ke Nikita (customer service Rukita) di +62 811-1546-477 atau kunjungi www.Rukita.co.

Jangan lupa follow Instagram Rukita di @Rukita_indo dan Twitter @Rukita_id supaya nggak ketinggalan diskon dan update terkini!

Bagikan artikel ini