·27 July 2022

Ternyata Begini Cara Daftar HaKI di DJKI, Gampang Banget!

·
7 minutes read
Ternyata Begini Cara Daftar HaKI di DJKI, Gampang Banget!

Punya karya pribadi? Langsung daftarkan HaKI di DJKI biar nggak diambil orang.

Mungkin kamu sudah nggak asing dengan berita Baim Wong yang mendaftarkan HaKI untuk Citayam Fashion Week ke DJKI Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Banyak pihak yang tidak setuju dengan hal ini, termasuk Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

“Dear Baim Wong dkk. Nasehat saya, tidak semua urusan di dunia ini harus selalu dilihat dari sisi komersial. Fenomena #CitayamFashionWeekitu adalah gerakan organik akar rumput yang tumbuh kembangnya harus natural dan organik pula,” tulis Ridwan Kamil di akun Instagramnya.  

cara daftar HaKI di DJKI

Source: Penerbit Deepublish

Penting untuk diketahui, khususnya bagi kamu yang bekerja di bidang seni untuk mendaftarkan hak cipta karya kepada DJKI, lho. Hal ini untuk mencegah terjadinya pencurian kekayaan intelektual.

Nah, sebenarnya HaKI dan DJKI itu apa? Bagaimana proses mendaftarkan karya agar nggak diklaim orang? Yuk, cek ulasan cara daftar HaKI di DJKI berikut ini.

Perbedaan HaKI dan DJKI

cara daftar HaKI di DJKI online

Source: Libera

Sebelum membahas cara daftar HaKI secara online, ada baiknya kamu mengenal perbedaan HaKI dan DJK. HKI atau HaKI yang merupakan singkatan dari hak kekayaan intelektual adalah hak yang diberikan oleh negara untuk melindungi kekayaan intelektual para pemiliknya. Sedangkan DJKI adalah Dirjen Kekayaan Intelektual yaitu instansi pemerintah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus Hak Kekayaan Intelektual (HaKI)

Jadi, kalimat yang lebih tepat adalah mendaftarkan HaKI kepada DJKI Kemenkumham. Sudah paham, kan?

Cara Daftar HaKI di DJKI Secara Online

cara daftar HaKI di DJKI online

Source: Smartlegal.id

Tak hanya merek, karya seni atau kekayaan intelektual juga perlu didaftarkan agar tidak dicuri oleh orang lain. Bila kamu ingin mengklaim kekayaan intelektual, maka bisa mendaftarkannya ke DJKI Kemenkumham, ya.

Cara mendaftarkan HaKI di DJKI Kemenkumham juga mudah, kok, bisa secara manual atau online. Buat kamu yang sudah penasaran ingin tahu cara mendaftarkan hak cipta, simak dulu cara daftar HaKI di bawah ini, yuk.

1. Cara membuat akun e-hakcipta di DJKI

cara daftar HaKI di DJKI online

Source: Cekindo Indonesia

Sebelum membuat permohonan daftar HaKI, kamu harus membuat akun di website DJKI. Berikut ini adalah cara membuat akun e-hakcipta di DJKI seperti yang dilansir dari laman e-hakcipta.dgip.go.id/. Simak caranya berikut ini, yuk.

  1. Masuk ke situs www.dgip.go.id
  2. Pilih e-FILING HKI, lalu klik “Registrasi Akun Hak Cipta”.
  3. Isi data sesuai formulir yang tersedia. Tunggu e-mail balasan untuk aktivasi akun.
  4. Setelah mendapat e-mail aktivasi, lakukan User Activation dengan cara klik link pada e-mail.
  5. Tunggu maksimal 2 hari untuk proses aktivasi akun.

2. Cara daftar HaKI di DJKI

Source: Jobstreet

Setelah berhasil membuat akun e-hakcipta, kini saatnya untuk daftar karyamu untuk mendapat HaKI lewat akun DJKI. Masih dilansir dari laman e-hakcipta.dgip.go.id/, berikut ini cara membuat permohonan HaKI di DJKI.

  1. Login dengan akun yang telah dibuat.
  2. Pada halaman Dashboard, pilih tab Hak Cipta -> Permohonan Baru.
  3. Isi formulir data dengan lengkap.
  4. Kemudian klik “tambah”, pada bagian Data Pencipta. Isi dengan lengkap dan klik “tambah”.
  5. Lalu, pada bagian data pemegang hak cipta klik “tambah”. Isi data lengkap dari yang berhak untuk memiliki hak cipta (pemilik).
  6. Pada bagian Lampiran lihat persyaratan untuk upload file sesuai keperluan. Kemudian, klik “Submit”.
  7. Klik centang setuju bila setuju dengan persyaratan dan ketentuan yang tersedia.
  8. Kamu akan melihat halaman Permohonan dan tunggu selama 2 hari untuk persetujuan.
  9. Bila permohonan daftar HaKI disetujui, maka kamu bisa mendownload sertifikat pada bagian atas halaman Permohonan.

BACA JUGA:

3. Biaya Pendaftaran HaKI di DJKI

Source: Kumparan

Perlu diketahui, mendaftar HaKI di DJKI ini memerlukan biaya yang berbeda-beda sesuai dengan jenis permohonan. Berikut ini daftar tarif PNBP Hak Cipta Berdasarkan PP No.45 Tahun 2016, seperti yang dikutip dari laman e-hakcipta.dgip.go.id/.

Permohonan Pendaftaran Suatu Ciptaan

Berikut ini ada daftar permohonan HaKI di DJKI untuk kategori suatu ciptaan, seperti buku, lagu, atau gambar.

a. Usaha Mikro dan Usaha Kecil

  • Secara Elektronik (online) Rp200.000 per permohonan.
  • Secara Non Elektronik (manual) Rp250.000 per permohonan.

b. Umum

  • Secara Elektronik (online) Rp400.000 per permohonan.
  • Secara Non Elektronik 500.000 per permohonan

Permohonan Pendaftaran Suatu Ciptaan berupa Program Komputer

Berikut ini adalah biaya permohonan berupa program komputer, cek harganya berikut ini.

a. Usaha Mikro dan Usaha Kecil

  • Secara Elektronik (online) Rp300.000 per permohonan.
  • Secara Non Elektronik (manual) Rp350.000 per permohonan.

b. Umum

  • Secara Elektronik (online) Rp600.000 per permohonan.
  • Secara Non Elektronik (manual) Rp700.000 per permohonan.

Kategori yang bisa didaftarkan HaKI di DJKI

Source: detikNews – Detikcom

Sebelum mendaftarkan hak cipta, ada baiknya kamu mengetahui kategori karya yang dapat didaftarkan HaKI ke DJKI. Berikut ini daftar karya yang bisa didaftarkan HaKi di DJKI, seperti yang dilansir dari laman e-hak cipta.

  • Karya tulis, seperti atlas, booklet,buku, e-book, karya ilmiah, naskah film, novel, puisi, terjemahan, dll.
  • Karya seni, seperti alat peraga, arsitektur, baliho, karya seni batik, poster, ukiran, dll.
  • Komposisi musik, seperti aransemen, lagu, musik, musik tradisional, dll.
  • Karya audio visual, seperti film, karta siaran, karya sinematografi, dll.
  • Karya fotografi, seperti foto dan video.
  • Karya drama dan koreografi, seperti drama, opera, sirkus, sendra tari, dll.
  • Karya rekaman, seperti ceramah, khutbah, dan pidato.
  • Karya lainnya, seperti basis data, kompilasi ciptaan/data, permainan video, dan program komputer.

Cara Mendaftarkan Merek di DJKI

Source: Majoo

Selain karya intelektual HaKI, kamu juga bisa mendaftarkan merek di DJKI Kemenkumham secara online, lho. Pendaftaran merek dagang sangat diperlukan agar brand kamu nggak ditiru atau diklaim oleh orang lain. Tentunya kamu nggak mau, dong, bila merek barangmu ditiru dan orang lain yang mendapatkan keuntungan?

Berikut ini adalah cara mendaftarkan merek melalui DJKI Kemenkumham.

  1. Masukkan username dan password, pilih permohonan online. 
  2. Klik tambah untuk membuat permohonan pendaftaran baru. 
  3. Pesan Kode billing dengan mengisi tipe, jenis, dan pilihan kelas.
  4. Lakukan pembayaran sesuai tagihan pada aplikasi SIMPAKI. 
  5. Isi formulir yang tersedia dengan lengkap. 
  6. Unggah data yang dibutuhkan terkait pendaftaran yaitu: Label merek 
  7. Isi tanda tangan pemohon. 
  8. Isi surat keterangan UMK (jika pemohon merupakan usaha mikro/kecil). 
  9. Bila semua sudah lengkap, klik selesai. 
  10. Permohonan akan diterima DJKI.

Ada satu hal yang perlu kamu ketahui, ya. Sebelum mendaftarkan merek, pastikan merek kamu tidak sama dengan merek lain yang sudah terdaftar. Caranya adalah dengan mengecek melalui pdki-indonesia.dgip.go.id. Bila merek yang ingin didaftarkan memiliki kesamaan dengan yang sudah terdaftar, maka merek kamu nggak bisa didaftarkan.


Nah, itulah info tentang cara daftar HaKI di DJKI agar karya intelektualmu tidak diklaim oleh orang lain. Caranya sangat mudah serta harga pendaftarannya pun masih sangat terjangkau.

Selain dilakukan secara offline atau manual di kantor pusat dan cabang DJKI, kamu juga tentunya bisa mendaftarkannya secara online. Nggak perlu ribet, kan?

Rukita

Apa kamu lagi cari kost Depok UI khusus putra? Jika iya, bisa coba cek Rukita Lavender Depok, nih. Kost strategis ini hanya berjarak 10 menit berjalan kaki menuju ke Fakultas Teknik UI. Stasiun KRL Universitas Indonesia pun bisa dijangkau cuma dengan 15 menit berkendara dari kost.

Rukita Lavender Depok

Rukita Lavender Depok

Semua kamar kost di Rukita Lavender Depok sudah dilengkapi furnitur, kamar mandi dalam, AC, TV, dan Wi-Fi. Adanya jendela di dalam kamar bikin sirkulas udara makin nyaman. Mau bersantai hingga ngerjain tugas pun pastinya #SenyamanDiRumah.

Kost Depok khusus pria ini sudah termasuk biaya listrik, laundry, dan pembersihan kamar. Selain itu, ada juga dapur bersama, area komunal, dan rooftop ala cafe yang cozy. Dijamin betah, deh, ngekost di sini.

Makin penasaran dengan kost Depok satu ini, kan? Langsung klik tombol di bawah ini, yuk!

  • Harga sewa: Mulai dari Rp1,8 juta per bulan termasuk listrik 
  • Alamat: Rukita Lavender Depok Jln. H. Amat II No.52, Kukusan, Beji, Depok

Jangan lupa unduh aplikasi Rukita via Google Play Store atau App Store, bisa juga langsung hubungi Nikita (customer service Rukita) di +62 811-1546-477, atau kunjungi www.Rukita.co.

Follow juga akun Instagram Rukita di @Rukita_Indo dan Twitter di @Rukita_Id untuk berbagai info terkini serta promo menarik!

Bagikan artikel ini