·26 August 2020

Panduan Lengkap Membuat Paspor Online dengan Mudah | Nggak Perlu Antre!

·
5 minutes read
Panduan Lengkap Membuat Paspor Online dengan Mudah | Nggak Perlu Antre!

Paspor adalah dokumen penting yang memuat biodata diri kamu guna mempermudah identifikasi diri saat bepergian ke luar negeri. Sejak lama proses membuat paspor dikenal cukup rumit, ya, padahal sekarang sudah ada cara membuat paspor online.

Berhubung permohonan pembuatan paspor bisa dilakukan secara online maka jadi lebih praktis dan menghemat waktu. Hanya saja kamu tetap harus datang ke Kantor Imigrasi, lho, meski sudah melakukan pendaftaran secara online.

Pasalnya, nih, kita tetap harus melakukan verifikasi data, wawancara, pengambilan sidik jari, serta pengambilan foto secara langsung oleh petugas Imigrasi. Yuk, baca lebih lanjut!

Persyaratan Membuat Paspor Online

Saat hendak membuat paspor, tuh, ada beberapa persyaratan yang harus kamu penuhi. Mengacu kepada Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor berikut persyaratannya..

1. WNI berdomisili di Indonesia

Untuk kamu yang tinggal di Indonesia, tuh, cukup mengajukan permohonan terhadap Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk oleh Kantor Imigrasi setempat.

Caranya mudah, kok, kamu cukup mengisi aplikasi data dan melampirkan dokumen di bawah ini:

  1. Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri;
  2. Kartu Keluarga;
  3. Akta Kelahiran, Akta Perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis;
  4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  5. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama; dan
  6. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.

Jangan lupa, ya, dokumen kamu harus memuat nama, tanggal lahir, tempat lahir, dan nama orang tua yang lengkap.

2. Anak WNI berdomisili di Indonesia

Bagi seorang anak WNI yang berdomisili di wilayah Indonesia, tuh, prosedurnya juga sama.

Kamu cukup mengajukan permohonan terhadap Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditujukan kepada Kantor Imigrasi setempat melalui aplikasi data disertai lampiran dokumen di bawah ini:

  1. Kartu Tanda Penduduk ayah atau ibu yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri;
  2. Kartu Keluarga;
  3. Akta Kelahiran atau surat baptis
  4. Akta Perkawinan atau buku nikah orangtua;
  5. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama; dan
  6. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa

3. Calon TKI domisili Indonesia

Nah, untuk yang satu ini caranya agak sedikit berbeda.

Bagi calon tenaga kerja Indonesia yang berdomisili di daerah Indonesia, kamu bisa mengajukan permohonan paspor kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditujukan kepada Kantor Imigrasi dalam Provinsi yang sama dengan domisilimu.

Setelah mengajukan permohonan paspor dengan cara mengisi aplikasi data, kamu juga harus melampirkan dokumen persyaratan berikut ini.

  1. Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri
  2. Kartu Keluarga
  3. Akta Kelahiran, Akta Perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis, Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  4. Surat penetapan ganti nama pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama;
  5. Surat rekomendasi permohonan paspor Calon Tenaga Kerja Indonesia yang diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi atau kabupaten/kota; dan
  6. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.

Pastikan dokumen-dokumen kamu memuat nama, tanggal lahir, tempat lahir, dan nama orang tua dengan lengkap, ya.

4. WNI domisili luar Indonesia

Bagi para WNI yang berdomisili di luar wilayah Indonesia, kamu harus mengajukan permohonan paspor kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk Perwakilan Republik Indonesia dengan mengisi aplikasi data.

Selain itu kamu harus melengkapi surat-surat di bawah ini:

  1. Kartu penduduk negara setempat, bukti, petunjuk, atau keterangan yang menunjukkan bahwa pemohon bertempat tinggal di negara tersebut.
  2. Paspor biasa lama.

5. Anak berkewarganegaraan Indonesia yang lahir di luar Indonesia

Bagi anak WNI Indonesia yang lahir di luar wilayah Indonesia, permohonan paspor bisa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi pada Perwakilan Republik Indonesia dengan melampirkan dokumen di bawah ini:

  • Paspor biasa ayah dan/atau ibu warga negara Indonesia; dan
  • Surat keterangan lahir dari Perwakilan Republik Indonesia.

BACA JUGA: Ingin Membuat Paspor? Simak Dulu Peraturan dari Kantor Imigrasi di Era New Normal!

3 Langkah Membuat Paspor Online

Pada dasarnya, sih, kamu masih harus datang ke Kantor Imigrasi untuk memproses paspormu. Tapi, dengan menggunakan fasilitas antrean paspor online ini, kamu tidak perlu lagi repot antre dari subuh di Kantor Imigrasi!

Berikut caranya dalam penjelasan yang lebih detail.

1. Membuat akun pada aplikasi Layanan Paspor Online

membuat paspor online log in akun

Source: aturduit.com

Agar bisa mendapatkan nomor antrean pembuatan paspor, kamu harus membuat akun di tautan ini terlebih dahulu.

Kamu juga bisa mengunduh aplikasinya secara gratis dari Google Play atau App Store.

Saat membuat akun, nih, kita akan diminta untuk memasukkan alamat e-mail dan nomor telepon. Lalu, pilihlah alamat salah satu Kantor Imigrasi yang ingin kamu tuju.

Perlu dicatat, ya, kamu tidak harus menghampiri kantor Imigrasi sesuai dengan alamat KTP. Cukup pilih kantor Imigrasi yang lebih mudah dijangkau dari tempat tinggal kamu. Jangan lupa untuk pilih jadwal kapan kamu akan mendatangi Kantor Imigrasi.

2. Siapkan berkas yang dibutuhkan untuk membuat paspor

membuat paspor online berkas

Source:Hipwee

Selain membawa barcode antrean, nih, di hari-H kamu juga harus membawa berkas-berkas ini:

  1. Kartu Tanda Penduduk (pastikan KTP kamu sudah e-KTP)
  2. Kartu Keluarga
  3. Akta Kelahiran atau surat baptis
  4. Akta Perkawinan atau buku nikah, ijazah
  5. Paspor lama jika ingin perpanjang paspor

3. Datang ke Kantor Imigrasi

membuat paspor online kantor imigrasi

Langkah terakhir dari pembuatan paspor online adalah mengunjungi Kantor Imigrasi untuk verifikasi data serta wawancara. Saat wawancara, nih, kamu akan ditanyai alasan mengapa membutuhkan paspor. Jawablah dengan jujur dan tidak bertele-tele.

Setelah proses wawancara, maka kamu akan dipersilakan petugas untuk membayar biaya pembuatan paspor serta biaya administrasi melalui bank. Paspor kamu akan selesai kurang lebih setelah 4 hari kerja hingga 1 minggu.


Jadi, itulah langkah-langkah dan persyaratan yang harus kamu penuhi ketika hendak membuat paspor online. Ternyata caranya tidak sesulit yang selama ini kita kira, kan?

Asal memenuhi persyaratan untuk membuat paspor, pastinya kamu akan segera mendapatkan paspor dengan mudah tanpa melalui banyak prosedur yang bertele-tele. Good luck!

Apakah kamu sudah pernah memperpanjang paspor menggunakan layanan online? Bagikan pengalamanmu di kolom komentar, dong!

Bagikan artikel ini