·27 May 2022

Cara Bikin SKCK Lengkap, Mulai dari Syarat Hingga Biayanya

·
6 minutes read
Cara Bikin SKCK Lengkap, Mulai dari Syarat Hingga Biayanya

Cek semua hal yang kamu butuhkan seputar cara bikin SKCK!

Bukan rahasia lagi, kalau berbagai dokumen resmi dari pengurus wilayah setempat hampir selalu dibutuhkan sebagai syarat administratif untuk pelbagai keperluan. Misalnya saja, untuk urusan melamar kerja.

Meskipun nggak semua, banyak perusahaan yang meminta hal tersebut dari para calon pekerjanya sebagai dokumen pelengkap, seperti SKCK, misalnya. Sehingga, demi memenuhi permintaan tersebut, mereka pun mesti segera membuatnya.

Namun, karena nggak tahu caranya, lantaran belum pernah punya pengalaman, nggak sedikit orang yang bingung mengenai cara membuatnya. Nah, apakah sekarang kamu termasuk di antara mereka?

Buat kamu yang sedang dalam posisi tersebut, nggak perlu khawatir, kamu sudah berada dalam artikel yang tepat, kok. Kamu tinggal simak saja artikel ini sampai tuntas, untuk dapat informasi cara bikin SKCK lengkap, mulai dari persyaratan, sampai dengan biayanya.

Pengertian dan Cara Bikin SKCK Terlengkap

Pengertian dan Cara Bikin SKCK Terlengkap

Source: prfmnews.pikiran-rakyat.com

Sebelum membahas cara membuatnya, mari sedikit mengulas tentang SKCK itu sendiri. Jadi, buat kamu yang belum tahu, atau mungkin lupa, istilah SKCK ini merupakan singkatan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian.

SKCK termasuk surat keterangan resmi. diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam, buat sang pemohon/warga masyarakat. Isinya berupa keterangan mengenai diri si pemohon, apakah dia pernah melakukan suatu tindak kriminal atau nggak.

Surat ini, punya masa berlaku sampai dengan enam bulan, yang terhitung sejak tanggal diterbitkannya. Kalau misal melewati masa berlaku tersebut, kamu bisa memperpanjangnya kalau kelak kamu membutuhkan. Lalu, untuk cara membuatnya sendiri, kamu bisa simak poin-poin yang ada di bawah, ya.

1. Syarat Membuat SKCK

1. Syarat Membuat SKCK

Source: jadwalsimkeliling.info

Seperti lazimnya membuat surat keterangan resmi dari kantor setempat yang punya wewenang, membuat SKCK memerlukan beberapa persyaratan juga. Beberapa persyaratannya, antara lain adalah sebagai berikut.

  1. Hasil Fotokopi Paspor (Untuk kebutuhan luar negeri).
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk.
  3. Hasil Fotokopi Kartu Keluarga.
  4. Fotokopi Akte Kelahiran.
  5. Menyediakan foto berukuran 3x6cm sejumlah 6 lembar dengan latar belakang menyesuaikan dengan tahun kelahiran Anda.
  6. Melakukan Scan sidik jari.

2. Proses pembuatan

2. Proses bikin SKCK

Source: polrestadeliserdang.com

Nah, setelah semua berkas di atas lengkap, kamu tinggal mengunjungi kantor Polsek atau Polres terdekat buat mengajukan pembuatan surat. Setelah sampai di sana dan mengajukan pembuatan SKCK, nantinya kamu akan diberi blangko yang perlu kamu isi, antara lain, berupa data diri dan identitas lengkap.

Selain itu beberapa pernyataan yang menunjukkan bahwa kamu nggak pernah melakukan atau terlibat tindakan kriminal. Isilah blangko tersebut dengan keterangan yang sebenar-benarnya, agar kamu prosesnya berjalan dengan lancar.

Kalau blangko itu sudah kamu isi, selanjutnya kamu akan diarahkan buat melakukan scan sidik jari. Kemudian, kamu tinggal menunggu saja, sampai namamu dipanggil buat menerima SKCK yang sudah jadi.

Buat jaga-jaga saja, nih, biar kelak kamu nggak perlu repot bolak-balik, kamu bisa memfotokopinya dalam jumlah banyak buat persediaan. Jangan lupa, bawa pulpen dari rumah agar kalau kebetulan sedang nggak tersedia di kantor bersangkutan, kamu nggak perlu pusing lagi dan mendadak panik di tempat.

Pelayanan SKCK di kantor yang bersangkutan, biasanya mulai beroperasi mulai dari Senin hingga Jumat, sejak pukul 08.30 pagi sampai 3.00 sore. Sementara loket pendaftaran, biasanya sudah ditutup selepas waktu makan siang. Jadi kamu perlu datang sebelum waktu makan siang.

BACA JUGA: 10 Contoh Surat Resign yang Benar dan Cara Membuatnya

3. Cara bikin SKCK secara online

3. Cara bikin SKCK secara online

Source: reviewsteknologiku.com

Selain dengan cara mendatangi kantor Polres atau Polsek terdekat, kamu pun bisa membuat SKCK secara online juga. Secara garis besar, nggak ada perbedaan yang begitu kontras di antara keduanya. Namun untuk informasi yang lebih jelas, silakan lihat caranya pada poin-poin di bawah.

  • Masuk ke laman resmi pendaftaran SKCK online. Klik formulir pendaftaran yang berada di pojok kanan atas. 
  • Kemudian muncul formulir yang harus diisi, dengan pilihan antara lain Satwil, Data Pribadi, Hubungan Keluarga, Pendidikan, Perkara Pidana, Ciri Fisik, Lampiran, dan Keterangan.
  • Pada kolom isian menu “Satwil”, terdapat kolom “Pilih Jenis Keperluan” yang dapat diisi sesuai dengan keperluan.
  • Selanjutnya, isi kolom “Pilih Kesatuan Wilayah” sesuai dengan alamat yang tercantum dalam KTP untuk proses pembuatan dan pengambilan SKCK. Isi alamat sesuai dengan KTP.
  • Pilih cara pembayaran yang akan dilakukan, baik secara tunai (loket) atau melalui BRIVA (BRI Virtual Account). Setelah semua terisi, klik “Lanjut” di bagian kanan bawah. 
  • Lengkapi data di menu “Data Pribadi”, seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, status perkawinan, kewarganegaraan, agama, pekerjaan, nomor telepon, alamat, nomor identitas, dan nomor paspor jika ada.
  • Unggah file foto ukuran 4×6 sesuai persyaratan yang ditentukan. Lengkapi data di menu Hubungan Keluarga, Pendidikan, Perkara Pidana, Ciri Fisik, kemudian unggah lampiran dokumen.
  • Lampirkan sidik jari yang didapatkan di kantor Polres sesuai domisili. Setelah selesai, pemohon akan mendapatkan tanda bukti pendaftaran dan nomor yang digunakan untuk pembayaran biaya SKCK online melalui bank. 
  • Selanjutnya, setelah melakukan pembayaran, pemohon mencetak tanda bukti untuk mengambil surat SKCK fisik di Polres sesuai domisili. Adapun bagi pemohon SKCK Mabes Polri, hanya bisa diambil di Jakarta.
  • Biaya pembuatan SKCK online yaitu sebesar Rp 30.000, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

4. Biaya untuk bikin SKCK

4. Biaya untuk bikin SKCK

Source: ceritariyantiiyan.wordpress.com

Untuk bikin SKCK tidaklah diperlukan sejumlah biaya alias nggak gratis. Meski begitu, nominal yang perlu kamu keluarkan menurut UU RI, nggaklah besar.

Di bawah ini adalah rincian undang–undang yang mengatur biaya pembuatan SKCK yang dilansir dari SKCK Polri.

  • UU RI No.20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP)
  • UU RI No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
  • Peraturan Pemerintah (PP)  Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

Pada mulanya, biaya yang diperlukan dalam pembuatan SKCK adalah Rp10.000. Namun, per tanggal 6 Januari 2017, biaya tersebut disesuaikan ulang menjadi Rp30.000 bagi

Warga Negara Indonesia dan Rp60.000 untuk Warga Negara Asing atau (WNA). Biaya tersebut perlu kamu berikan kepada petugas administrasi di tempat, ketika proses pembuatan SKCK selesai.

Kamu juga diimbau agar mewaspadai aneka tindakan pungutan liar yang meminta sejumlah nominal di luar dari jumlah tetap. Sayangnya, tindakan pungli ini masih sering ditemui dan kamu boleh, bahkan berhak menolaknya, tentu saja dengan cara penyampaian yang baik.


Itulah informasi mengenai langkah-langkah cara bikin SKCK yang lengkap, mulai dari aneka persyaratan sampai dengan biayanya.

Apakah kamu pernah punya pengalaman menarik yang berguna ketika bikin SKCK? Jangan ragu untuk share pengalaman kamu di kolom komentar, ya!

Ingin ngekost dekat kantor atau kampus mulai dari Rp1 jutaan? Yuk, pindah ngekost di Rukita saja!

Kamu bisa menemukan Rukita di berbagai area strategis, di Jabodetabek, Bandung, Surabaya, dan Malang. Fasilitasnya yang lengkap dan modern akan membuatmu merasa #SenyamanDiRumah.

Agar cari kost lebih mudah, kamu juga bisa gunakan aplikasi Rukita yang bisa diunduh di Play Store atau App Store. Mau tanya-tanya tentang kost Rukita? Bisa hubungi juga langsung ke Nikita (customer service Rukita) di +62 811-1546-477 atau kunjungi www.rukita.co.

Pastikan juga kamu jangan lupauntuk follow akun Instagram Rukita di @Rukita_indo dan Twitter @Rukita_id supaya nggak ketinggalan promo diskon dan update terkini!

Bagikan artikel ini