·1 December 2023

Jenis dan Aturan Hak Cuti Karyawan Dalam Setahun, Begini Penjelasan Lengkapnya!

·
7 minutes read
Jenis dan Aturan Hak Cuti Karyawan Dalam Setahun, Begini Penjelasan Lengkapnya!

Nggak perlu bingung lagi tentang jenis dan aturan hak cuti karyawan dalam setahun.

Pernah merasa stres dan mumet karena faktor kerjaan? Akibatnya, mood jadi nggak karuan dan kerjaan yang kita lakukan menjadi kurang maksimal. Ingin istirahat sejenak untuk menghilangkan kepenatan tersebut?

Tenang, jawabannya bisa banget! Kamu dapat berhenti sejenak dari dunia pekerjaan dengan cara memanfaatkan hak cuti karyawan dalam setahun atau annual leave yang diberikan oleh perusahaan tempatmu bekerja.

Untuk kamu yang belum tahu atau baru saja mendapat pekerjaan, hak cuti merupakan jatah libur yang diberikan oleh pihak pertama kepada pihak kedua yaitu karyawan. Lalu, seperti apa mekanismenya?

Baca Juga: Daftar Lengkap Tanggal Merah 2024 | Ada 17 Hari Libur Nasional dan 10 Cuti Bersama!

Aturan Hak Cuti dalam Setahun untuk Karyawan

hak cuti karyawan dalam setahun

Source: Pexels/ Ruslan Burlaka

Jika mengecek pada pasal 79 ayat 3 pada UU No. 13 tahun 2003 soal ketenagakerjaan, hak cuti bagi pekerja atau karyawan diberikan setelah masa bakti di perusahaan yang bersangkutan sudah mencapai satu tahun. Nantinya, pada periode tersebut karyawan berhak mendapatkan jatah cuti paling sedikit sebanyak 12 hari kerja dalam setahun.

Jika nggak memenuhi hak karyawan tersebut, perusahaan biasanya akan mendapatkan sanksi ringan hingga tegas. Bahkan, kemungkinan terburuk bisa dikenakan denda dengan jumlah yang nggak sedikit.

Jenis Hak Cuti Karyawan dalam Setahun

Seperti yang kita ketahui, selain hak cuti dalam setahun, ada banyak juga jenis cuti bagi karyawan dengan durasi serta manfaatnya yang berbeda-beda. Hingga saat ini, terhitung ada 5 jenis cuti lainnya yang bisa diterima oleh para karyawan atau buruh tanpa mengganggu jatah cuti tahunanmu.

Apa saja, sih? Cek jenis hak cuti karyawan dalam setahun berikut ini:

1. Cuti melahirkan

Source: Unsplash/ Juan Encalada

Buat para wanita dan calon ibu, kamu bisa, lho, mengajukan cuti melahirkan agar proses persalinan lancar tanpa gangguan.

Pada pasal 82 ayat 1 undang-undang nomor 13 tahun 2013, para karyawan wanita berhak menerima cuti melahirkan selama 3 bulan dengan gaji yang tetap dibayarkan secara punuh. Cuti ini pun nggak akan mengurangi durasi cuti tahunan yang kamu miliki.

Adapun rincian cutinya yakni satu setengah bulan diberikan untuk persiapan sebelum melahirkan dan satu setengah bulan diberikan pasca melahirkan.

2. Cuti bersama

Source: Tirto

Jenis cuti berikutnya adalah cuti bersama. Cuti ini biasanya diadakan saat bersamaan dengan adanya hari libur nasional seperti cuti bersama hari Raya Idul Fitri, perayaan hari Natal, dan lainnya. Berbeda dengan cuti melahirkan yang tidak memotong annual leave, penerapan cuti bersama di tiap perusahaan justru berbeda-beda.

Ada perusahaan yang memotong jatah cuti tahunan, ada pula perusahaan yang tidak memotong jatah tersebut. Jadi, konfirmasi dan cari tahu informasinya dari HRD terlebih dahulu, ya!

3. Cuti sakit

hak cuti karyawan dalam setahun

Seorang karyawan berhak menerima jatah cuti sakit ketika mengalami musibah atau sedang terpapar penyakit yang berat. Namun, cuti ini nggak akan memotong jatah cuti tahunanmu. Jika kamu ingin mengajukan cuti ini, biasanya syarat yang dibutuhkan adalah bukti surat sakit yang sah dan asli dari dokter tempatmu berobat.

4. Cuti besar

Source: Inc. Magazine

Cuti besar bisa dikatakan sebagai cuti karena loyalitas yang ditunjukkan terhadap perusahaan tempat kamu bekerja. Maksudnya adalah karyawan yang sudah mengabdi lama dengan loyalitas tinggi berhak mendapatkan waktu ‘istirahat panjang’ selama sedikitnya satu bulan, dimulai saat waktu kerja memasuki tahun ketujuh. Sayangnya, jenis hak cuti ini biasanya hanya terdapat pada beberapa perusahaan saja.

Baca Juga: Ingin Cuti? Ini Dia Contoh Surat Cuti Kerja yang Benar dan Tipsnya agar Disetujui

5. Cuti karena hal penting

Source: Happy Wedding App

Punya urusan pribadi yang sangat penting namun bersamaan dengan waktu kerja? Kamu bisa mengajukan cuti karena alasan penting.

Alasan penting yang masuk persyaratannya adalah ketika ingin menikah, menikahkan anak, ada saudara atau keluarga kita yang meninggal, atau mungkin kamu ingin pindah kost ke lokasi terbaru. Ngomong-ngomong soal pindah kost, kamu juga bisa cek berbagai pilihan kost terbaik dari Rukita.

Apalagi, saat ini sedang ada promo online booking Rukita dengan diskon hingga Rp150.000. Untuk detailnya, kamu bisa langsung klik tombol di bawah ini, ya.

Lanjut ngomongin soal cuti karena alasan penting, biasanya pemberian cuti ini dibatasi, yakni dengan jumlah maksimal selama 3 hari. Dalam periode cuti tersebut, pihak kantor akan tetap dan harus membayarkan gajimu secara penuh.

Jadi, jika muncul pertanyaan apakah cuti lain akan mengganggu jatah cuti tahunan, jawabannya adalah sebagian besar tidak mengganggu. Oleh karena itu, hanya cuti bersama yang kemungkinan bisa memotong jumlah libur tahunanmu.

Bagaimana Jika Hak Cuti Tahunan Tidak Digunakan?

Source: Motor Industry

Terkadang kita suka bingung untuk menentukan kapan momen yang tepat untuk menggunakan jatah cuti tahunan. Dari rasa bimbang yang menyelimuti, banyak dari kita yang mungkin merelakan hak libur tersebut.

Nah bagi kamu yang belum tahu, jatah cuti tahunan yang belum digunakan nggak akan diakumulasikan dengan jatah tahunan berikutnya, ya. Alhasil, jatah cuti tersebut akan hangus dengan sendirinya saat masa berlaku cuti tersebut habis.

Sisa cuti juga nggak bisa diuangkan, kecuali karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Namun, ternyata ada beberapa perusahaan yang menerapkan sistem akumulasi sisa cuti tahunan.

Kondisi tersebut terjadi jika periode sebelumnya cuti kamu nggak terpakai atau bisa disebut carry forward. Jadi, jatah cuti tahunan karyawan atau pekerja tersebut akan lebih banyak ketimbang karyawan lainnya.

Cara Penghitungan Hak Cuti Karyawan dalam Setahun

Source: Sleekr.co

Untuk mempermudah dalam proses penghitungan hak cuti, ada empat cara yang bisa digunakan perusahaan agar berlaku adil. Simak cara menghitung hak cuti karyawan dalam setahun berikut ini.

  1. Metode anually, yaitu hak cuti selama 12 hari yang dihitung mulai awal tahun.
  2. Penghitungan dengan metode anniversary, yakni hak cuti yang dimulai jika syaratnya sudah terpenuhi tanpa menunggu awal tahun.
  3. Metode annually anniversary adalah metode gabungan dari dua jenis sebelumya. Yaitu hak cuti tahun pertama akan dihitung saat syarat sudah terpenuhi. Kemudian, hak cuti berikutnya akan dihitung saat awal tahun.
  4. Terakhir, adalah metode monthly, yaitu penghitungan hak cuti berdasarkan hitungan bulan. Jadi, ketika syarat sudah terpenuhi, karyawan akan mendapatkan jatah 1 hari cuti tiap bulannya selama satu tahun.

So, dengan adanya empat metode di atas, semoga kamu terbantu dan mulai bisa mengetahui bagaimana sistem penghitungan yang diterapkan oleh perusahaan tempatmu bekerja. Jika kamu merasa kebingungan, jangan segan untuk bertanya kepada HRD atau rekan yang lebih paham mengenai hal ini.

Artikel Menarik Lainnya:

Updated by Faniditya R.


Itulah beberapa penjelasan soal hak cuti karyawan selama setahun yang harus diketahui agar kamu bisa memanfaatkannya sebaik mungkin tanpa terbuang secara percuma. Sayang banget, lho, kalau hangus begitu aja! Nah, apabila kamu mempunyai informasi lainnya yang tak kalah penting soal hak cuti karyawan, tulis di kolom komentar, ya!

Cari hunian yang nyaman dan estetik sekarang gampang. Tinggal buka aplikasi atau kunjungi website Rukita, perusahaan proptech penyedia hunian sewa jangka panjang tepercaya dan antiribet. Tersebar di berbagai kota di Indonesia, tinggal di Rukita dijamin nyaman banget, deh.

Cari kost dekat telkom universitykost dekat unairkost dekat ugmkost dekat binus alam suterakost dekat uikost dekat unj? Di Rukita semua ada dan lengkap untuk memudahkanmu, because you matter.

Sedangkan kalau kamu punya budget yang terbatas dan sedang mencari hunian harga ekonomis berfasilitas lengkap, bisa juga cek Infokost.id. Tersedia kost budget di beberapa kota di Indonesia dengan harga sewa murah!

Jangan lupa download aplikasi Rukita via Google Play Store atau App Store, bisa juga langsung kunjungi www.rukita.coFollow juga akun Instagram Rukita di @rukita_indoTwitter di @rukita_id, dan TikTok @rukita_id untuk berbagai info hunian terkini serta promo menarik.

Bagikan artikel ini